• Home
  • Hukrim
  • Proyek Jembatan Diduga Sarat Korupsi, Dinas PU Bengkalis Termen 90 Persen

Proyek Jembatan Diduga Sarat Korupsi, Dinas PU Bengkalis Termen 90 Persen

Senin, 20 Januari 2014 17:29 WIB

BENGKALIS - Pembayaran termin oleh Dinas PU Bengkalis terhadap pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sei. Senderak Darat dinilai tak sesuai dengan volume pekerjaan yang di kerjakan rekanan. Pasalnya, pekerjaan proyek jembatan tersebut dinilai tidak sesuai bestek proyek yang  dikerjakan  oleh PT. Putra Meranti .

Pekerjaan yang menelan anggaran APBD Bengkalis sebesar 2.8 miliar tersebut tidak selesai dan diduga tidak sesuai dengan acuan bestek. Ironisnya,  Proyek tersebut di terminkan Dinas PU Bengkalis 90 persen.

Kepala Desa Sebauk,  Meftahuddin kepada wartawan mengaku pihaknya dan masyarakat sekitar tidak menerima kondisi jembatan tersebut. Pembayaran termin 90 persen terhadap rekanan dinilainya sangat tidak sesuai jika dibandingkan dengan bobot pekerjaan.

Selain itu, terdapatnya retakan di beberapa bagian jembatan menurutnya disebabkan kelalaian rekanan terhadap spesifikasi campuran material pengerjaan jembatan.

“Kalau dilihat dari kondisinya, pekerjaan tersebut tidak wajar jika diterminkan 90 persen. Apalagi belum apa-apa sudah retak. Jadi tergantung pemerintah daerah menyikapinya seperti apa. Jujur, kami disini tidak terima,” ungkap Kades Sebauk senin (20/1) kemaren.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, M Nasir kepada wartawan senin (20/01) kemaren membenarkan pembayaran termin pengerjaan Jembatan Sei. Senderak Darat, Desa Sebauk sebesar 90 persen terhadap rekanan.

‘’Benar proyek tersebut di terminkan 90 persen,” sebut Nasir

Mengenai dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai bestek, Nasir mangatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap kondisi jembatan yang baru dikerjakan tersebut.

"Kalau memang saat ini pekerjaanya tidak sesuai bestek dan dan banyak yang retak-retak kita akan turun langsung kelapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut," terangnya lagi. (ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar