Belum Tuntas Dikerjakan, Pembayaran Sudah 100 Persen
Proyek Pelabuhan Milik Dishub Dumai Diduga Jadi Ajang Korupsi
Kamis, 17 April 2014 15:46 WIB
DUMAI - Meski masa pengerjaan sudah berakhir sejak 20 Desember 2013 lalu, namun proyek pembangunan Pelabuhan Terminal Dumai tahap II yang dikerjakan oleh PT Bina Graha Utama dengan Konsultan CV Alam Dimensi Indonesia Consult nampak belum rampung.
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp5,4 miliar dari anggaran APBD Dumai 2013 itu baru selesai sekitar 80 persen. Ironisnya lagi, informasi yang berkembang dilapangan, bahwa pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Dumai kepada rekanan sudah 100 persen.
Namun demikian, nampaknya masalah ini terkesan ditutup-tutupi oleh semua pihak yang terkait. Padahal sesuai aturan dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang menentukan harus ada pemutusan kontrak bila proyek yang dikerjakan tidak selesai.
Bahkan, pembayarannya pun tidak boleh dilakukan 100 persen jika pekerjaan belum tuntas. Tidak itu saja, pembangunan pelabuhan Dumai pada Dinas Perhubungan Kota Dumai ini diduga jadi ajang korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Berkembang dilapangan, para pemainnya melibatkan tokoh politik maupun pejabat di pemerintahan Kota Dumai. Namun kondisi dilapangan, masalah ini terkesan ditutup-tutupi oleh beberapa pihak terutama di aparat penegak hukum di Kota Dumai.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Yusuf Luqita SH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (17/4/14) melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa soal adanya dugaan korupsi yang terjadi pada proses pembangunan Pelabuhan Dumai yang dananya sharing buged dengan Provinsi Riau baru sebatas informasi.
Ketika disinggung apakah benar pihak kejaksaan sudah melakukan proses terhadap masalah pembangunan Pelabuhan Dumai ini, Yusuf Luqita mengaku masih fokus pada kasus terkait dugaan korupsi yang sudah ditanganinya pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Ditanya wartawan, dibenarkan apa tidak jika pembangunan belum tuntas dilaksanakan, tapi pembayaran sudah seratus persen? Yusuf belum bisa memberikan kejalasan yang pasti, namun dia mengatakan, bahwa permasalahan pembangunan pelabuhan Dumai sudah pernah muncul di koran.
"Kita baru menerima informasi soal Pelabuhan Dumai itu. Beritanya pun sudah muncul di media koran. Kita tidak mau melakukan proses semuanya. Kita masih fokus pada proses yang sebelumnya di Dinas Perhubungan Kota Dumai," jawab Yusuf kepada wartawan di Dumai.
Sedangkan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kerja (PPTK) Irman kepada sejumlah wartawan di Dumai mengatakan, bahwa proses pembangunan pelabuhan Dumai tersebut tidak ada masalah yang saat ini menjadi incaran aparat penegak hukum.
"Proyek itu tidak ada masalah. Saya tidak mengetahui kalau masalah ini sudah diketahui kejaksaan. Karena, proyek pembangunan pelabuhan Dumai itu hanya ada sedikit keretakan pada bangunannya aja," jawab Irman singkat kepada wartawan.
Untuk melengkapi data terkait informasi adanya sudah pemberkasan tahap P21 dari penegak hukum, wartawan mencoba konfirmasi Direktur PT Bina Graha Utama Ahmad Zamri melalui telepon selulernya. Karena nomor teleponnya tidak aktif, wartawan mencoba melalui pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

