• Home
  • Hukrim
  • Puluhan Warga Desak Kades Tasik Serai Dibebaskan

Datangi Mapolres Bengkalis,

Puluhan Warga Desak Kades Tasik Serai Dibebaskan

Rabu, 02 April 2014 17:23 WIB

BENGKALIS - Menuntut agar dibebaskan Kepala Desa Umar, puluhan Pemuka Masyarakat Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Tasik Serai (FKPMTS) mendatangi Mapolres Bengkalis, Rabu (2/4/14) siang.

Menurut mereka permintaan pemberhentian penyidikan terhadap Kepala Desa Umar karena dugaan kasus penerbitan Surat Tanah atau SKT di daerah itu sangat mendasar. 

Kepala Desa Umar dalam hal menerbitkan SKT itu bukan disebabkan oleh kebijakan semena-semena akan tetapi didasari demi memenuhi permintaan masyarakat. 

Kepala Desa Umar yang ditangkap lebih disebabkan karena tidak adanya ketidakpastian hukum status wilayah yang terjadi di Desa Tasik Serai. Sehingga menyebabkan aparatur Pemerintahan Desa menjadi terancam dalam rangka mengambil kebijakan untuk menerbitkan administrasi kepemilikan tanah kepada warga sebagai alas hak.

Kemudian terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Riau juga dalam rangka penyelesaian konflik kepemilikan tanah antara PT. Arara Abadi (AA) dengan masyarakat dilakukannya pemetaan ulang (rekonstruksi) terhadap areal HPHTI PT. AA, menjadi landasan penetapan batas antara wilayah HPHTI PT. AA dengan wilayah administrasi desa serta batas wilayah yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. 

Sehingga wilayah desa memiliki kepastian hukum untuk menyelenggarakan kebijakan pembangunan termasuk administrasi pertanahan sebagai salah satu tugas dan fungsi pemerintahan desa.

"Permasalahan ini hendaknya dilihat secara menyeluruh dan diselesaikan melalui kebijakan dan kelembagaan. Sehingga tidak menjadi polemik yang mampu menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa," ungkap Koordinator FKPMTS Sukardi kepada wartawan, Rabu (2/4/14).

"Demi keadilan dan kebenaran Kami mendesak Kapolres Bengkalis untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap Kepala Desa Tasik Serai, karena permasalahan kepastian hukum status dan batas kawasan yang berada di Desa Tasik Serai maupun di sekitar wilayah Desa Tasik Serai sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan polemic terkait status dan batas kawasan. Karena segala tuduhan pada pasal yang digunakan pihak kepolisian untuk menangkap, menahan dan menetapkan Kepala Desa Tasik Serai sangatlah mengada-ada, terlebih bila dihubungkan dengan jabatan, tugas, kewajiban dan fungsi beliau dalam mengambil kebijakan selaku Kepala Desa," timpal Riza Zuhelmy, Anggota Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, Kepala Desa Tasik Serai Umar ditangkap aparat kepolisian berdasarkan surat yang dikeluarkan Polsek Pinggir Nomor : Sprin-Kap/47/III/2014/RESKRIM tertanggal 20 Maret 2014 dengan tuduhan melakukan tindak pidana "orang perorangan yang dengan sengaja melakukan tindakan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau orang yang membantu melakukan kejahatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Kemudian disusul oleh penangkapan oleh Polres Bengkalis Nomor: Sprin.Kap/43/III/2014/Reskrim pada 21 Maret 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang dikeluarkan oleh Polres Bengkalis Nomor : STP.Asts/02/III/2014/Reskrim pada 21 Maret 2014 dengan tuduhan yang berubah menjadi Pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 jo Pasal 56 KUHP, kemudian langsung melakukan penahan terhadap Kepala Desa Desa Tasik Serai berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Bengkalis nomor: Sprin.Han/40/III/2014/Reskrim pada tanggal 22 Maret 2014.

Belasan massa FKPMTS tersebut, selain mendatangi Mapolres Bengkalis juga berkeinginan melakukan dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis namun gagal. Kemudian menuju Kantor Bupati Bengkalis. 

Mereka berharap seluruh instansi yang terkait mengambil langkah-langkah konkrit, cepat dan tepat dalam penyelesaian masalah ini, secara kebijakan dan kelembagaan hingga ke Kementrian Kehutanan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***(Purwanto)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar