Putusan Kasasi, Mantan GM Pelindo Dumai Dijatuhi Hukuman Penjara
Rabu, 02 November 2016 10:25 WIB
DUMAI - Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada Zainul Bahri mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Kota Dumai, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Dalam sidang kasasi, Zainul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana 'Korupsi Bersama-sama' dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan denda 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah, hukuman terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang Pengganti sebesar Rp150 juta dikonpensasi dengan uang sebesar Rp50.033.997 yang telah disita Penuntut Umum.
Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang paling lama dalam waktu 1 bulan Sesudah putusan Pengadilan maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi.
Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara denda Rp339 juta.
"Sebelumnya terdakwa zainul di vonis bebas pengadilan, namun akhirnya kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dan menghukum terdakwa, dalam waktu dekat kami akan segera mengesekusi terdakwa yg saat ini bertugas di kantor Pelindo Medan," ujar Jaksa Penuntut Umum Andrian Syah, SH, MH, Selasa (01/11/2016)
Berita sebelumnya, Suasana di ruang sidang putusan perkara korupsi pengadaan mesin docking kapal PT Pelindo I Dumai yang digelar, diliputi suasana haru bercampur gembira.
Pasalnya, seorang terdakwa yakni Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan. Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum 2 tahun penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbarui itu, langsung disambut gembira oleh para keluarga terdakwa.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH selaku ketua majelis menyatakan, bahwa terdakwa Zainur Bahri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Maritim
Kecelakaan Kerja di Dermaga A Pelindo Dumai, Alat Berat Terjun ke Laut
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis

