• Home
  • Hukrim
  • Rapat Komisi III DPR RI-Polda Riau Bahas SP3 15 Perusahaan Berlangsung Tertutup

Rapat Komisi III DPR RI-Polda Riau Bahas SP3 15 Perusahaan Berlangsung Tertutup

Selasa, 02 Agustus 2016 17:14 WIB
PEKANBARU - Rapat antara anggota DPR RI dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang berlangsung di Ruang Tribarata Markas Polda Riau, Selasa (2/8/16) pagi, akhirnya berlangsung tertutup.

Padahal kemarin, Masinton Pasaribu, salah seorang anggota Komisi III DPR RI menjanjikan rapat yang salah satunya membahas soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan berlangsung terbuka. Artinya, rapat boleh diliput awak media.

Ternyata, saat sejumlah wartawan akan memasuki ruang pertemuan di lantai II Markas Polda (Mapolda) itu salah seorang petugas Provost Polda Riau melarang dan menyampaikan rapat tertutup. 

Alasannya, ruang pertemuan tidak dimungkinkan jika para wartawan ikut berada di dalam pertemuan. Padahal di dalam ruangan baru puluhan orang yang hadir. 

Rombongan Komisi III DPR RI itu sudah tiba di Markas Polda Riau sekira pukul 09.00 WIB. Begitu tiba para Wakil Rakyat itu langsung memasuki ruang pertemuan. 

Para wartawan yang akan masuk ruangan tersebut langsung dicegat dan menunggu sampai rapat selesai, jika ingin wawancara dengan Kapolda dan jajarannya maupun dengan anggota DPR RI.

Terlepas soal itu, sehari sebelumnya Masinton Pasaribu berjanji akan memberikan akses kepada wartawan untuk meliput langsung pertemuan tersebut.

"Kapolda harus menjelaskan alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran tersebut," kata Masinton Pasaribu, salah seorang anggota Komisi III DPR RI di sela sela kunjungan kerjanya ke Lapas Klas II A Pekanbaru.

Ketika itu, Masinton kepada wartawan mengatakan secara pribadi mengajak semua pihak termasuk media massa untuk meneliti lahirnya SP3 tersebut. 

Apalagi jika alasan lahirnya SP3 karena polisi kurang alat bukti dan sebagian tanah bekas kebakaran merupakan lahan sengketa.

"Ini harus diteliti kembali. Kalau dengan alasan sengketa dijadikan dasar, maka semua perkara (kebakaran lahan) di Polda Riau di SP3. Ini tidak lazim," jelasnya.

Bahkan, Masinton menduga tidak tertutup kemungkinan adanya konspirasi yang melibatkan penyidik dan jajaran Polda Riau di balik keluarnya SP3 tersebut. Bila hal itu benar dilakukan, maka sanksinya akan cukup berat.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KarhutlaWartawan
Komentar