• Home
  • Hukrim
  • Ratu Sabu Asal Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Ratu Sabu Asal Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 27 Februari 2014 15:15 WIB

DUMAI - Akhirnya terdakwa Nopiana, perempuan asal Provinsi Jambi tersebut di vonis hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar setelah terbukti bersalah kedapatan memiliki narkotika bukan tanaman seberat 1.400 gram.



Sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona SH, terdakwah dituntut 16 tahun penjara. Dan dilanjutkan pembacaan vonis yang sempat tertunda dua pertemuan dengan alasan pertama Penasehat Hukum (PH) terdakwah tidak hadir dan dilanjutkan hakim ketua ada urusan.



Rabu (26/2/14) petang kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Klas I B Dumai, yang dipimpin hakim ketua, Barita Saragih dan hakim anggota Eduart MP Sihaloho serta Udud WK Napitulu menilai perbuatan terdakwah (Nopiana.red) secara sah melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.



"Terdakwah memilih untuk pikir-pikir, yang mana disampaikan kepada saya dirinya akan berkordinasi dengan keluarga di Jambi untuk upaya selanjutnya terhadap putusan," kata PH Terdakwah, Indra Armendis SH.



Sebagai data tambahan, Nopiana sendiri ditangkap aparat Bea dan Cukai Madya Dumai di pintu masuk pelabuhan internasional milik PT Pelindo beberapa bulan lalu, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.400 gram.



Dari hasil keterangan, Ratu sabu ini membawa barang haram dari negeri Malaysia untuk diedarkan di wilayah Indonesia. Untuk melancarkan bisnis haram itu, Nopiana membawa barang haram melalui jalur laut.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar