• Home
  • Hukrim
  • Ratusan Karyawan Pertamina Lirik Ancam Mogok Kerja

Tuntutan Upah Tak Digubris,

Ratusan Karyawan Pertamina Lirik Ancam Mogok Kerja

Kamis, 19 Desember 2013 16:15 WIB

RENGAT - Ratusan karyawan outsorsing PT. Pertamina EP Asset I Lirik Inhu mengancam akan melakukan mogok kerja. Pasalnya perusahaan BUMN tersebut tidak melaksanakan SK Gubernur Riau nomor: 17/2012 dan Peraturan Gubernur Riau  nomor: 24 tahun 2013 tentang Upah Minimum Sub Sektor Migas Propinsi Riau.

Ancaman mogok kerja oleh pekerja outsorsing Pertamina Lirik ini sudah diberitahukan kepada Field Manager PT. Pertamina EP Asset I lirik M. Nur melalui surat nomor: 015/FKPSM/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013. Dengan tembusan Bupati Inhu, Kadis Sosial Nakertrans Inhu, Ketua DPRD Inhu, Kapolres Inhu, Camat Lirik beserta Upika, Kepala desa se Kec. Lirik, tokoh masyarakat, wartawan serta pekerja outsorsing.

Wakil Pekerja outsorsing yang akan melakukan mogok kerja Dahnyal B didampingi Aci Imbron menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan mogok kerja mulai Jumat (27/12/2013) mendatang.  Setelah tidak adanya kejelasan dari pihak Pertamina akan membayar penyesuaian upah tahun 2012 dan Rapel tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Riau.

'Saat ini kami dibayar hanya Rp. 1,5 juta setiap bulannya sementara itu sesuai dengan SK dan Peraturan Gubernur Riau tentang upah minimum sebesar Rp. 2.250.000/bulan. Kekurangan bayar inilah yang akan kami tuntut, sebelum dibayar ratusan pekerja akan melaksanakan mogok,' jelas Dahnyal, Kamis (19/12/2013).

Dijelaskannya juga bahwa ratusan pekerja tidak akan menghentikan aksi mogok yang akan dilakukan depan kantor PT. Pertamina EP Asset I Lirik sebelum penyesuaian upah dan juga rapel dibayar. Dan akan tetap diperjuangkan sampai kemanapun juga dan diharapkan pihak terkait agar dapat membantu pekerja dalam menuntut haknya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pekerja Sektor Migas (FKPSMP) Raymond S menjelaskan bahwa ancaman aksi mogok kerja oleh pekerja outsorsing Pertamina akibat tidak digubrisnya tuntutan upah. Hal tersebut tentunya sangat mengecewakan sekali dan terkesan pihak Pertamina Lirik tidak mengindahkan SK maupun Peraturan Gubernur tentang upah minimum bagi pekerja migas.

'Jadi kita bersama dengan buruh akan memperjuangkan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan Pertamina yang juga merupakan salah satu perusahaan plat merah yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam memberlakukan upah bagi pekerjannya,' jelas Raymonds.

Sementara itu Field Manager PT. Pertamina EP Asset I Lirik M. Nur yang dikonfrimasi tidak bersedia mengangkat ponselnya setelah dihubungi sekitar empat kali. Demikian juga halnya dengan SMS yang dikirimkan tidak dijawab sepatah katapun sehingga tidak bisa diperoleh jawaban.

Namun demikian dari data yang diperoleh bahwa pihak Pertamina melalui surat no: 1569/EP3130/2013-SO tanggal 18 september 2013 menjelaskan bahwa penyesuaian upah Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) di Field Lirik sedang dalam proses. Dan akan diberlakukan mulai tanggal 1 januari 2013 dan menurut pekerja sampai dengan Kamis (19/12/2013) belum juga terwujud.***(mus/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar