• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Lahan BLK Siak Mengendap 2 Tahun

Dugaan Korupsi Lahan BLK Siak Mengendap 2 Tahun

Kamis, 19 Desember 2013 16:16 WIB

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah workshop Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tahun 2006 lalu, terkesan diendapkan. Karena hampir dua tahun tak pernah terdengar tindak lanjut penyidikannya.

Kendati telah ditetapkan dua tersangka yakni, Juarman dan Suntoro, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, terus berjanji akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, kedua tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp 302 juta itu, belum juga ditahan oleh jaksa yang menyidik perkaranya.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zainul Arifin SH ketika berjumpa dengan sejumlah wartawan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (19/12/13) siang. Kembali mengatakan, kalu pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut awal Januari 2014 mendatang. Setahun yang lalu, hal yang sama juga pernah dikatakannya. 

" Awal Januari tahun depan, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, kedua tersangka belum kita tahan. Sebab, keduanya masih bersikap kooperatif," ungkap Zainul. 

Dikatakan Zainal lagi, kasus yang merugikan negara hingga Rp 302 juta tahun 2006 lalu itu terjadi, saat tersangka Suntoro, menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setrekatariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, dan juga mantan Kabag Humas Setdakab Siak. Sedangkan, tersangka Juarman kala itu menjabat Camat Menpura," ujar Zainul.

Selain itu, kita juga pernah memeriksa tiga orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Kadis Kehutanan, Teten Effendi, Kadis Cipta Karya Tata Ruang (CKTR), Amrul dan Kabag Risalah DPRD Siak, Wayan. 

" Teten dan Amrul dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim 9 pada waktu itu. Mantan Bupati Siak, Arwin AS selain membentuk Tim 9, juga membentuk tim-tim kecil lainnya, salah satunya Tim Inventaris untuk pengadaan tanah BLK tersebut. Sedangkan Wayan, dipanggil sebagai saksi yang merupakan anggota inventaris saat itu. Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi BLK tahun 2006, atas tersangka Juarman dan Suntoro," paparnya. 

Beberapa waktu lalu, Kejari Siak juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi lain dari Tim 9 lainnya, yakni, Mantan kepala BLH Siak Nurziwan Aziz saat pengadaan tanah itu dia sebagai wakil ketua tim 9 dan Ir Aulia Aziz mantan kepala PU Kabupaten Siak yang ikut dalam Anggota tim 9.

"Berkasnya sudah lengkap, Januari 2014 segera kita limpahkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," tegas Zainul.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar