• Home
  • Hukrim
  • Rekanan Somasi KPA Proyek Pengadaan Speedboat di Bengkalis

Pekerjaan tak Dibayar,

Rekanan Somasi KPA Proyek Pengadaan Speedboat di Bengkalis

Kamis, 09 Januari 2014 20:12 WIB

BENGKALIS - Rekanan pemenang proyek pengadaan kendaraan apung (speedboat) tahun anggaran 2013 melalui kuasa hukumnya, mensomasi Aulia, S.Pi, MT selaku Kuasa Penggunaan Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis,  karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum tidak melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
 
“Benar, selaku kuasa hukum klien kami, Azemi, Amd, mengajukan surat somasi kepada saudara Aulia selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/PPK dan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakan Bengkalis,” ujar Windrayanto, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Windrayanto, SH & Associates kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/1).
 
Dijelaskan Windrayanto, Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal  9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah surat somasi ini disampaikan.
 
“Apabila surat somasi ini tidak diindahkan sesuai toleransi waktu yang telah kami diberikan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan hukum Pidana maupun Perdata,” tegas Windrayanto.  
 
Dijelaskan pria yang akrab disapa Win ini, tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam Kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 yag bersumber dari APBD Bengkalis 203.
 
Kemudian, menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dimana pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.
 
Sangat Menyanyangkan

Terpisah, Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH sangat menyanyangkan sikap KPA tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar pekerjaan rekanan yang sudah selesai 100 persen sesuai kontrak. Sikap ini dinilai telah menzalimi dunia usaha dan membuat citra Pemkab Bengkalis menjadi buruk. Apalagi yang bersangkutan pengusaha lokal lulusan Politeknik Bengkalis, seyogyanya Pemkab Bengkalis ikut membina, bukan malah sebaliknya memperlakukan seperti ini. 
 
“Ini sungguh tidak manusiawi. Apa alasan KPA tidak mau membayar. Pekerjaan sudah selesai 100 persen, tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Ini namanya penzaliman, orang sudah kerja tapi haknya tidak diberikan,” ujar Masuri.
 
Kadin berharap dengan hal ini, agar sekiranya Pemkab mengambil kebijakan. Selin itu meminta Bupati Bengkalis bersikap arif dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Jangan biarkan rekanan dirugikan seperti ini, tanpa adanya kepastian dan solusi. Kasihan orang telah bekerja, tapi apa yang menjadi haknya tidak diberikan,” pinta Masuri. (ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar