• Home
  • Hukrim
  • Saat Dicek, Lahan Agunan PT BRJ Ternyata Milik Masyarakat

Korupsi Kredit Fiktif BNI 46,

Saat Dicek, Lahan Agunan PT BRJ Ternyata Milik Masyarakat

Senin, 30 Juni 2014 15:44 WIB

PEKANBARU - Sidang perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp40 miliar di Bank Nasional Indonesia (BNI) 46 cabang Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Pekanbaru, Senin (30/6/14). 

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril, SH dan Zurwandi, SH, menghadirkan tiga saksi yakni Mulyawarman (mantan staff BNI 46 wilayah Pekanbaru), Achmad Fauzi (mantan staff BNI 46 wilayah Pekanbaru) dan Abdul Rachman (staff BNI 46 wilayah Padang).

Dalam keterangannya, ketiga saksi ini menjelaskan bahwa mereka hanya bertugas melakukan investigasi terkait adanya pencairan dana kepada PT Barito Riau Jaya. 

"Saat tim dari BNI 46 cabang Pekanbaru meninjau dan menginvestigasi ke lapangan lahan yang diagunkan Erson, kami melihat papan plang nama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) di lahan tersebut sudah jatuh ke tanah," ucap Rachmad di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, SH. 

Selain itu saksi juga mengatakan, saat dirinya beserta tim di lahan tersebut, mereka ditemui oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim bahwa tanah itu merupakan lahan milik mereka. 

"Masyarakat yang jumlahnya lebih dari 15 orang itu mengatakan, tanah tersebut sudah bukan lagi milik PT.BRJ. Merekalah pemilik lahan tersebut," ungkap saksi. 

Ditambahkan saksi, investigasi terhadap lahan itu bertujuan untuk mengecek apa tidaknya agunan yang diajukan kreditur tersebut. "Sebab, kredit pada 2010 itu pernah macet, jadi kami ditugaskan mengecek objek real agunan itu," tambah saksi.

Dari hasil investigasi lapangan, ia mencoba mengkonfirmasikan kepada direktur PT.BRJ, tentang kepemilikan lahan itu. "Namun belum ada jawaban kepastian dari pihak PT BRJ," jelas Rachmad.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu ABC Manurung, Atok dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 cabang Pekanbaru, dihadirkan ke persidangan oleh JPU Rulli Afandi, SH, Bambang AP, SH, Syafril, SH, Zurwandi, SH serta JPU Arie Purnomo, SH, ke persidangan. Kasus pencairan kredit fiktif itu merugikan negara sebesar Rp40 miliar. 

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split), pihak yang mengajukan permohonan kredit sebesar Rp40 miliar kepada BNI 46. 

Permohonan peminjaman kredit ini dikabulkan tiga terdakwa yang merupakan petinggi bank itu, dengan memuluskan pencairan kredit kepada PT BRJ sebesar Rp40 miliar dengan agunan berupa surat surat tanah perkebunan kelapa sawit.

Namun, agunan dengan beberapa surat tanah lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ. 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi..***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar