Kasus Korupsi Suap PON Riau,

Said Faisal Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 07 Juli 2014 18:03 WIB

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai I Ketut Suarta, SH menyatakan Said Faisal alias Hendra, terbukti secara sah bersalah dan memberikan kesaksian palsu pada persidangan korupsi suap PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. 

Mantan ajudan Rusli Zainal semasa menjabat Gubernur Riau (Gubri) dulu itu, dijatuhi sanksi pidana dengan menjalani hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. 

"Saudara terdakwa Said Faisal yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membantu tindak pidana korupsi, serta terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo Pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana jo Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini kami majelis hakim sependapat menjatuhkan sanksi pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp350 juta atau subsider selama 3 bulan," terang I Ketut Suarta, pada sidang yang digelar Senin (7/7/14) sore. 

Kendati putusan vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Said Faisal menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai persidangan ditutup, sanak keluarga Said Faisal yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, terlihat menangis.

Sebelumnya, JPU KPK Andi Suharlis, SH, menuntut Said Faisal selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp350 juta atau subsider 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo Pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana jo Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Said Faisal didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal, atas perkara korupsi suap PON Riau.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar