• Home
  • Hukrim
  • Saksi Bantah Dapat Jatah Pembangian Dana Rp 1,5 Miliar

Sidang Korupsi Bhakti Praja Pelalawan,

Saksi Bantah Dapat Jatah Pembangian Dana Rp 1,5 Miliar

Senin, 23 September 2013 16:47 WIB

PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Marwan Ibrahim, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Sebagai saksi pada persidangam korupsi lahan Bhakti Praja, Pelalawan. Dengan terdakwa Syahrizal Hamid, Al-Azmi, Tengku Alfian Helmi dan Lahmuddin. Membantah kalau dirinya menerima dana dalam pengadaan lahan tersebut.

Hanya saja, dalam dakwaan dirinya disebut-sebut memiliki tanah seluas 3 hektar untuk lahan Perkantoran Bakti Praja, Pelalawan dan ditebus oleh pemerintahan setempat senilai Rp1,5 miliar. Untuk itu, Marwan langsung membantahnya.

" Tidak benar yang mulia. Saya tidak punya lahan di sana. Lahannya di mana saja, saya tidak tahu," tegas Marwan kehadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/9/13) siang.

Dikatakannya, Tahun 2002 lalu, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membebaskan tanah seluas 20 hektar, senilai Rp500 juta. Tanah itu tidak dialihkan haknya ke Pemkab, tapi dibuat atas nama keluarga Syahrizal Hamid.

" Memang saat ini, saya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan. Di mana saat itu, Lahmuddin (terdakwa) meminta Rp 500 juta ke dirinya. Kata Lahmuddin, uang itu untuk membebaskan lahan, atas perintah bupati. Kemudian, uang itu dicairkan dan ada dipertanggung jawabkan," jelas Marwan.

Kemudian tahun 2009, Marwan kembali ditunjuk sebagai Sekda. Tahun tersebut ada anggaran Rp17 miliar untuk membebaskan lahan lagi. 

" Tanah yang dibebaskan itu berbeda dengan tanah yang sebelumnya," kata Marwan.

Terkait adanya cek senilai Rp1,5 miliar, yang diterimanya ditahun tersebut, Marwan membantahnya. 

" Saya tidak pernah tanda tangan. Dan tidak pernah pula menerima uangnya. Soalnya, saya memang tidak punya tanah di lahan yang dibebaskan," tukas Marwan. 

Di dalam berkas perkara disebutkan, pencairan uang cek itu diserahkan Al-Azmi (terdakwa) ke Marwan. 

" Itu tidak benar yang mulia. Saperti yang dijelaskan tadi, saya tak pernah tanda tangan cek," bantah Marwan lagi.

Kalau memang ada cek dan uang yang diserahkan, jelas Marwan, apa kapasitas Al-Azmi. Sebab, Al-Azmi tidak sebagai pengguna anggaran atau pemegang uang.

" Kalau dia membuat cek untuk pembebasan lahan, apa pula kapasitasnya di sana. Al-Azmi tidak masuk panitia pembebasan lahan. Jadi, itu tidak benar," ucap Marwan ke hakim. 

Usai mendengarkan penjelasan Marwan. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi berikutnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja ini, JPU Robby Siregar SH Cs. Menghadirkan empat terdakwa yakni, Lahmudin alias Atta, mantan Kadispenda Pelalawan. Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pelalawan. Al Azmi, Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi, staff BPN Pelalawan.

Akibat Perbuatan keempat terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri maupun bersama sama, sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 38.087.239.600. 

Keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar