• Home
  • Hukrim
  • Saksi Sebut Prosedural Pencairan Kredit Inisiatif Khairul Rusli

Sidang Korupsi BRK cabang Rumbai,

Saksi Sebut Prosedural Pencairan Kredit Inisiatif Khairul Rusli

Rabu, 16 April 2014 15:19 WIB

PEKANBARU - Surya Hari Pola, mantan Kepala Cabang Pembantu (capem) Bank Riau Kepri (BRK) Rumbai, Pekanbaru, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam pemberian kredit kepada PT Mutiara Permata Bunda (MPB), semasa pimpinan Khoirul Rusli (terpidana 7 tahun). 

"Pemberian pinjaman kepada kreditur Afnita (terdakwa), yang merupakan Dirut PT Mutiara Permata Bunda (MPB), semasa dijabat Pak Khoirul Rusli, Pimcab di BRK Rumbai," ujar Surya, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Afnita di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/4/14) siang. 

Pada sidang lanjutan perkara korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) cabang Rumbai, ini, saksi juga menyebutkan, Khoirul Rusli mengabulkan permohonan pinjaman terdakwa tanpa meninjau lahan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Afnita Dirut PT Mutiara Permata Bunda (MPB), dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara berkorporasi yang dapat menimbulkan kerugian negara. 

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada Oktober 2007 lalu. Ia bersama Khairul Rusli (DPO), mantan Pimcab Bank Riau Kepri cabang Rumbai, (terpidana 7 tahun penjara pada sidang vonis 13 April 2013), melakukan perjanjian kerja sama dengan menyatakan bahwa terdakwa merupakan bapak angkat dari 157 warga kelompok tani kelapa sawit Koperasi Bina Tani, Desa Buana Bhakti, Tualang Perawang. 

"Selanjutnya, terdakwa mengajukan pinjaman (kredit) ke BRK cabang Rumbai dengan agunan lahan 157 ha milik warga poktan Bina Tani, dengan nilai pinjaman Rp4,7 miliar," terang JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH 

Atas pengajuan pinjaman kredit tersebut, pihak BRK cabang Rumbai, dibawah pimcab Khairul Rusli mengabulkan permohonan pinjaman terdakwa dengan mencairkan pinjaman yang dikirim ke rekening PT MPB. 

Namun setelah dilakukan audit, ternyata, lahan yang menjadi agunan terdakwa itu fiktif, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4.457.379.600. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar