• Home
  • Hukrim
  • Tiga WNI dan Dua WNA Terancam Hukuman Mati

Tiga WNI dan Dua WNA Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 April 2014 14:54 WIB

PEKANBARU - Satu sindikat internasional peredaran narkotika, di antaranya tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA), berhasil ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Riau. Tersangka terancam penjara hukuman mati atau minimal seumur hidup. 

Penyidik mengenakannya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman minimalnya seumur hidup," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo di Kantor Dit Res Narkoba, Rabu (16/4/14) kepada wartawan. 

Diungkapkan Kapolda, dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut masuk melalui jalur udara. "Tersangka-tersangka ini baru tiga bulan melakukan peredaran di Pekanbaru. Barang-barangnya masuk melalui bandara," kata Kapolda. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DA, YM, We serta dua temannya dari negara Malaysia YKC dan CK berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, Senin (14/4/14). 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, sabu seberat 1,5 kg atau senilai Rp2,5 miliar dan 1750 butir pil happy faith. Polisi juga menyita satu senjata api (senpi) jenis fn serta 8 amunisinya dan sejumlah uang tunai. 

Polisi masih melakukan pengembangan karena dua anggota dari sindikat tersebut belum tertangkap. Dua anggota tersebut juga merupakan warga Negara Malaysia. ***(gem) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar