Bongkar Barak PT Budi Murni,
Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Ormas di Kepenuhan
Jumat, 06 Juni 2014 19:20 WIB
PASIR PANGARAIAN - Sekitar ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul yang semula akan membongkar puluhan pintu barak milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Kecamatan Kepenuhan, Jumat (6/6/2014) siang,
mendapat hadangan ratusan warga serta anggota OKP Pemuda Pancasila. Bahkan insiden ini nyaris berujung bentrokan.
Dimana puluhan pintu barak milik PT BMPJ yang masih satu lokasi, terpaksa dibongkar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, serta dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2011, tentang izin tertentu termasuk IMB.
Sebelum sampai ke barak PT BMPJ, ratusan personel Satpol PP Rohul dihadang ratusan warga dan Anggota Pemuda Pancasila, jalan di blokade serta drintangi dengan membakar ban di tengah jalan.
Aksi yang nyaris bentrok ini, akhirnya bisa bisa diredam Kepolisian dari Polres Rohul, yang sudah disiagakan di lokasi.
Informasi Kepala Satpol PP Rohul, Roy Roberto menyatakan, pihaknya melakukan pembongkaan puluhan pintu barak PT BMPJ Kepenuhan, karena perusahaan tidak kantongi IMB serta melanggar Perda. Itu diperkuat Surat Perintah Kerja dari Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si.
"Pertama, di bulan Januari 2014, kita telah meminta pihak perusahaan, agar kosongkan barak. Salah satu aspek bangunannya, sudah diperingatkan oleh Bupati melalui Dinas TRCK, namun tidak diindahkan oleh PT Budi Murni," ucap Roy, Jumat sore.
"Surat peringatan, tiga kali telah kita layangkan. Ini jadi penegakan Perda. Atas kewenangan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 06 Tahun 2010, kita Satpol PP berkewajiban tertibkan serta bongkar bangunan tanpa IMB termasuk di wilayah perusahan,"tegas Roy.
Roy juga mengakui, sebelumnya pihaknya juga sudah memberitahukan terkait bangunan tanpa IMB ke penyidik Polres Rohul.
"Hari ini kita membongkarnya, dan dikawal personil Polres Rohul dan Brimob. Polres juga masuk dalam Yustisi, termasuk kami sudah memberitahukan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,"kata Roy.
Menurutnya, saat barak dibongkar, lokasi itu sudah kosong tanpa penghuni. "Bila ada orang di barak, rencananya akan kita bawa kesini, karena kita telah siapkan tempatnya,"jelasnya lagi.
Terkait pencabutan izin prinsip PT BMPJ yang kabarnya telah di PTUN kan, Roy mengatakan, pihaknya tidak mengacu masalah tersebut. Penyidik Satpol PP Rohul, hanya laksanakan penertiban Perda.
"Bila barak dibangun lagi, kita udah sampaikan ke perusahaan, baik yang membangun dan oknum yang menyuruh akan kita tertibkan,"ucap Roy.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

