Dua Pejabat Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu,
Sekdakab Meranti Sebut Itu Tanggungjawab PNS Secara Personal
Kamis, 12 Juni 2014 14:33 WIB
SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin MSi, mengatakan terkait penangkapan salah seorang PNS di Kepulauan Meranti menjadi tanggungjawab personal dari PNS tersebut.
"Pemkab Meranti menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pihak kepolisian. Karena ini menyakut masalah hukum," tegas Iqaruddin ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2014) kemarin siang.
"Kabarnya begitu. Kita minta ya diproses saja sesuai aturan yang berlaku. Jika proses hukum yang dijalani nantinya melebihi 5 tahun, maka bisa saja dipecat," sebutnya.
Sekda menambahkan lagi bahwa apa yang dilakukan PNS tersebut telah mencoreng nama pemkab Meranti. Makanya dia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Mereka patut menanggung dari perbuatan mereka sendiri. Kita tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Iqaruddin menyepakati sebenarnya bagi seluruh PNS dan Pegawai honor dilakukan tes urin secara berkala. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Dapat disampaikan pula, salah seorang PNS di Kepulauan Meranti dikabarkan telah ditangkap bersama salah seorang honorer, Selasa (10/6/2014) yang lalu sedang asik berpesta sabu.
Mereka berdua berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti, sementara 2 orang lagi berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Kamis pagi, Polres Meranti belum mengekspose kasus penangkapan ini.
Sebagai data tambahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menyatakan proses hukum oknum pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten kepulauan Meranti yang terlibat narkotika akan dituntaskan dan akan diusut lebih dalam.
"Mau itu PNS atau pihak dengan pekerjaan lainnya, kalau sudah terlibat narkoba haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang," kata Hermansyah kepada pers di Pekanbaru, Kamis (12/6/2014).
Menurut dia, saat ini peredaran narkoba di berbagai wilayah nusantara termasuk Riau sudah sangat mengkhawatirkan karena telah "menyusup" ke berbagai kalangan.
Makanya, kata dia, Polri menguatkan komitmen untuk memberantas barang haram itu. "Pelakunya akan diperlakukan sama tanpa harus memandang statusnya. Termasuk oknum PNS di Kabupaten Meranti itu, akan diproses sama," kata dia.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sejauh ini masih mendalami kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di daerah itu.
"Saat ini seorang PNS berinisial RH (21) dan satu lagi pegawai honor bernama FI (16) itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Meranti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik.
Informasi kepolisian menyebutkan, kedua pegawai Dinas Pekerjaan Umum Meranti itu ditangkap pada Selasa (10/6).
Awal penangkapan menurut kepolisian berawal dari informasi masyarakat yang meyatakan di rumah Jalan Mesjid, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, tengah ada pesta sabu-sabu.
Dua orang yang masih berkaitan dengan kasus ini dikabarkan masih dalam pengejaran aparat.***(grc-fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

