• Home
  • Hukrim
  • Sekwan DPRD Pekanbaru Tak Tahu Pengadaan Laptop Rp787 Juta

Sekwan DPRD Pekanbaru Tak Tahu Pengadaan Laptop Rp787 Juta

Sabtu, 20 September 2014 10:15 WIB
Pengumuman hasil lelang LPSE Kota Pekanbaru tentang proyek pengadaan laptop/notebook pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 
PEKANBARU - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru Ahmad Yani mengaku tak tahu dan tak pernah melakukan kegiatan pengadaan laptop senilai Rp787,8 juta lebih yang dianggarkan pada tahun 2014. 

Pengakuan Ahmad Yani itu saat dikonfirmasikan pengumuman tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru yang telah mengumumkan hasil lelang pengadaan laptop pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 

“Tidak ada, tidak ada anggarannya. Dari dapatnya info tersebut. Setahu saya dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 tidak ada kita anggarkan. Makanya saya juga kaget, tadi ada juga wartawan menanyakan hal ini,’’ ucapnya saat dihubungi riauterkinicom, Jumat (19/9/14). 

Yani kembali menegaskan, SKPD yang ia pimpin tidak pernah melakukan tender, lelang, ataupun kontrak kerja terkait pengadaan laptop tersebut. “Salah tuh, coba tanya pihak LPSE lah,’’ katanya menyarankan. 

Sementara itu, portal LPSE Kota Pekanbaru telah mengumumkan pemenang tender pengadaan laptop/notebook di Sekretariat DPRD. Pagu dan HPS pada kegiatan ini sebesar Rp900 juta. Proyek ini dimenangkan CV Abito Lahire dengan nilai penawaran sebesar Rp787.845.980,- 

Tapi saat dikonfirmasikan kepastian kegiatan pengadaan laptop/notebook tersebut, Sekwan DPRD Kota Pekanbaru kembali bersikukuh tidak tahu dan mengaku tidak pernah menganggarkan proyek pengadaan itu. 

Pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Sekretariat Lembaga Legislatif Kota Pekanbaru itu tahun ini juga pernah melakukan tender pengadaan 15 unit komputer jenis desktop HP Pavilion 20 dengan anggaran sekitar Rp150 juta. Desktop itu kini 13 unit diperuntukan untuk wartawan yang sehari-hari bertugas (ngepos) di kantor DPRD Kota Pekanbaru. 

Ketika mengkonfirmasikan soal pengadaan 15 unit desktop ini, semula Sekwan DPRD Kota Pekanbaru juga membantah adanya proyek pengadaan tersebut. Tetapi setelah diperlihatkan print screen pengumuman lelang LPSE tersebut, ia kemudian mengakuinya, tetapi nilainya tidak sebesar Rp152 juta . 

Yani mengaku RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) tidak lebih dari Rp150 juta. Artinya nilai kontrak pengadaan yang disetujuii tentu dibawah itu. Harga per unit desktop tersebut berkisar Rp5,3 juta sampai Rp6,3 juta, yang diduga LSM Indonesian Monitoring Developtmen (IMD) telah terjadi penggelembungan harga alias mark-up.***(son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar