• Home
  • Hukrim
  • Selama 2013, Karantina Berhasil Musnahkan Bawang Ilegal Rp141 Miliar

Selama 2013, Karantina Berhasil Musnahkan Bawang Ilegal Rp141 Miliar

Kamis, 06 Februari 2014 09:46 WIB

DUMAI - Sepanjang tahun 2013, Badan Karantina Pertanian (BKP) telah memusnahkan komoditi bawang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 141.9 Miliar. Pemusnahan komoditi bawang ilegal, telah dilakukan oleh 10 UPT Badan Karantina Pertanian, yang terdapat di zona rawan utama.

"Dengan rincian berupa Bawang Merah sebanyak 1.401.741 Kg, Bawang Putih 4.738.488 Kg dan Bawang Bombay sebanyak 480.580 Kg. Total nilai ekonominya mencapai Rp 141.9 Miliar," kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pusat, saat bertandang ke Kota Dumai, kemarin.

Sementara menurut Kepala BKP Pusat, Banun Harpini, Dumai termasuk zona rawan utama pemasukan media pembawa karantina pertanian secara ilegal. Karena, Kota Dumai berbatasan langsung dengan negara Malaysia, memunculkan banyak pelabuhan tikus atau ilegal.

"Sepanjang pulau Sumatera BPK memiliki unit pelaksana teknis lainnya yang melakukan pengawasan. Antara lain Stasiun Karantina kelas 1 Tanjung Balai Asahan, Balai Karantina kelas 1 Batam, Balai Karantina kelas II Tanjung Pinang, Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Tanjung Balai Karimun dan Balai Karantina Pertanian Klas II B Jambi," ungkapnya.

Sementara itu, untuk awal tahun 2014 ini Bawang Bombay ilegal mendominasi jumlah tangkapannya, dibanding Bawang merah dan bawang putih. Berbalik dibanding tahun 2013, bawang merah dan bawang putih lebih mendominasi jumlah tangkapan.

Sedangkan mengenai mekanisme tentang pemusnahan barang bukti tersebut, kata dia mengakhiri, berdasarkan peraturan Menteri Pertanian nomor 43 tahun 2012, tentang larangan impor umbi lapis di luar pelabuhan yang diizinkan.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar