• Home
  • Hukrim
  • Selama 2013, Kejari Dumai Tuntaskan Enam Perkara Korupsi

Selama 2013, Kejari Dumai Tuntaskan Enam Perkara Korupsi

Minggu, 05 Januari 2014 14:00 WIB

DUMAI - Selama kurun waktu 2013 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai menangani sebanyak 12 kasus korupsi. Dari total itu, sebanyak 6 perkara korupsi berhasil dituntaskan atau vonis di tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Dedy Herliyanto kepada media ini mengatakan, untuk 2 perkara kasus korupsi lainnya masih dalam proses persidangan. Sedangkan kasus korupsi ini soal pengadaan lahan di wilayah Pelintung yang melibatkan pejabat Pemko Dumai.

"Salah satunya yakni kasus lahan Pelintung, melibatkan dua tersangka berinisial WF, Camat Bukit Kapur dan JA, salah seorang pengusaha di Dumai. Kedua tersangka sudah ditahan pihak Kejari Dumai dan dititipkan di Rutan Pekanbaru," katanya.

Sedangkan untuk kasus yang belum selesai proses penyidikannya kata Dedy, harus mengulang di tahun 2014. Semua itu kata dia, dikarenakan banyaknya kegiatan menjelang akhir tahun dan proses pemberkasan belum tuntas.

"Kurangnya jaksa fungsional di Kejari Dumai, juga memperlambat proses penyelesaian kasus. Dimana, selain memegang perkara korupsi, jaksa bagian seksi tindak pidana khusus juga memegang perkara pidana umum," ungkapnya.

Tidak itu saja yang menjadi hambatan dalam penuntaskan kasus, kata dia, jarak tempuh dari Dumai ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru, juga menjadi penyebab lambannya proses penanganan perkara korupsi.

Sementara itu, 4 kasus korupsi masih dalam penyidikan jaksa, salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan tenda bagi warga miskin, oleh oknum Dinas Sosial Kota Dumai.

Menurut Dedy, dalam bulan Januri 2014, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikkor di Pekanbaru. "Kendala dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan siapa tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah itu," kata Kasipidsus.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar