Selama 2013, Pemprov Riau Pecat Seorang PNS dan 4 Dijatuhi Sanksi
Rabu, 08 Januari 2014 10:23 WIB
PEKANBARU - Selama 2013, sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikenakan sanksi karena melakukan pelbagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, seorang di antaranya dipecat secara tidak hormat, 1 diturunkan pangkat dan 3 lainnya ditunda kenaikan pangkatnya selama tiga tahun dan setahun.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana didampingi Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesra, Erwan dalam perbincangan dengan riauterkinicom, kemarin sore.
'Dalam penerapan sanksi ada beberapa kategori, yang paling berat itu pelanggaran berat dengan hukuman pemecatan secara tak hormat dan penurunan pangkat. Sementara pelanggaran sedang berupa penundaan saksi dan yang ringan berupa teguran tertulis,' jelasnya.
Erwan menambahkan, selama tahun 2013 sebanyak 5 PNS di lingkungan Pemprov Riau dikenakan sanksi berat dan sedang. Sanksi berat berupa pemecatan terhadap seorang PNS dan satunya lagi diturunkan pangkatnya.
Saat ditanya kasus yang berujung pada pemecatan tidak hormat PNS bersangkutan, Erwan menyebutkan melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri.
Pelanggaran berat itu sendiri terdiri berbagai kategori. Di antaranya perwakinan tanpa sepengetahun istri, kawin siri, takmasuk kantor dalam 46 hari dalam setahun, tindak korupsi, penipuan dan tindakan kriminalitas lainnya.
'Tahun 2012, BKD Riau memecat seorang PNS karena terbukti melakukan penipuan penerimaan CPNS,' ucapnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

