• Home
  • Hukrim
  • Seorang Terpidana Korupsi Bhakti Praja Kembalikan Rp 2 Miliar

Seorang Terpidana Korupsi Bhakti Praja Kembalikan Rp 2 Miliar

Kamis, 19 Desember 2013 14:37 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, dari seorang terpidana korupsi ke kas daerah. 

Penyerahan uang pengganti dari Lahmuddin alias Atta, terpidana korupsi lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja, Pelalawan itu. Langsung diantarkan Jaksa Penuntut dari Kejari Pelalawan, didampingi Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafi S Sos ke Bank Riau Kepri di Pekanbaru, Kamis (19/12/13) siang. 

"Hari ini kita serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar ke kas daerah, yang mana Lahmuddin, terpidana korupsi Bhakti Praja, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan hukuman 5,5 tahun serta uang pengganti Rp 2 miliar," jelas Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Robby Siregar SH. 

Lahmudin, yang merupakan satu dari empat terpidana korupsi Bhakti Praja yang dinyatakan inkrah (incraht). Karena tiga terpidana lagi belum dinyatakan inkrah. 

Sebab, Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pangkalan Kerinci, yang dvonis 8 tahun penjara, serta terdakwa Tengku Al Azmi, mantan Staff BPN Pangkalan Kerinci, yang divonis 7 tahun penjara. Menyatakan banding atas putusan hakim," ungkapnya.

Sedangkan terpidana Tengku Alfian yang juga divonis hukuman sama dengan Lahmuddin yakni, selama 5,5 tahun penjara, belum mengembalikan kerugian negara. "Kita masih menunggu pengembalian kerugian negara dari terpidana Tengku Alfian," kata Robby lagi.

Seperti Diketahui pada persidangan, Rabu 11 Desember 2013 kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pangkalan Kerinci, selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 350 juta, dan mewajibkan membayar uang penggati sebesar RP 3 miliar, atau subsider selama 5 tahun 

Terdakwa Tengku Al Azmi, mantan Staff BPN Pangkalan Kerinci, divonis 7 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 350 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 926 juta subsider 5 tahun.

Sedangkan terdakwa Lamudin divonis hukuman selama 5,5 tahun. Serta denda Rp 350 juta, dan uang penggati Rp 2 miliar atau subsider 5 tahun. Begitu juga dengan terpidana Tengku Alfian, yang putusan vonisnya sama dengan Lahmuddin.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar