• Home
  • Hukrim
  • September, PA Dumai Putuskan 575 Perkara Perceraian

September, PA Dumai Putuskan 575 Perkara Perceraian

Rabu, 15 Oktober 2014 17:23 WIB

DUMAI - Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai Riau hingga September 2014 telah memutuskan sebanyak 575 perkara perceraian rumah tangga yang didominasi cerai gugat dari pihak perempuan.

Humas Pengadilan Agama Dumai Khairunnas mengatakan, penyelesaian berbagai perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri diupayakan tuntas dalam kurun waktu selama 6 bulan.

"Cerai gugat yang diputuskan sebanyak 370 perkara dan talak yang diajukan pihak laki-laki 157 kasus," katanya, Rabu.

Dia menjelaskan, perkara lain yang telah diputuskan pengadilan, diantaranya, isbat nikah 25 kasus, dispensasi kawin 17, kewarisan 9, harta bersama 3 dan penguasaan anak 2 serta perwalian 2 kasus.

Tingginya angka cerai ini, menurutnya, sebagian besar disebabkan faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga akibat kemunculan orang ketiga dalam hubungan rumah tangga.

Kemudian, disebabkan karena istri sibuk kerja dan mengabaikan keluarga, terjadi perselingkuhan serta dua belah pihak saling meninggalkan kewajiban sebagai pasangan.

"Perkara perceraian ini didominasi masyarakat umum dari berbagai profesi, pedagang dan pengusaha serta aparatur pemerintah," jelasnya.

Sepanjang tahun ini, PA menerima sebanyak 645 perkara, dengan jumlah kasus pada Januari 81, Februari 93, Maret 78, April 80, Mei 77, Juni 62, Juli 17, Agustus 64 dan September 95 perkara.

"Penyelesaian perkara masuk ini selain diputuskan cerai, juga ada yang mencabut gugatan karena rujuk kembali setelah dimediasi, kemudian digugurkan akibat yang bersangkutan tidak serius," terangnya.

Sebelumnya, Walikota Dumai Khairul Anwar menyatakan rasa keprihatinan atas kondisi perselisihan dalam rumah tangga yang terus terjadi di daerah ini tiap tahun, termasuk perkara yang dialami aparatur negara.

"Saya turut prihatin dengan angka perceraian yang makin meningkat tiap tahun ini, dan diharapkan problem rumah tangga diselesaikan dengan baik tanpa harus berperkara di pengadilan," ungkapnya beberapa waktu lalu. (via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar