Sidang Koruspi SPPD Fiktif Dinas ESDM Kuansing, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi
Jumat, 14 Februari 2014 14:38 WIB
PEKANBARU - Dua terdakwa Tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) yang telah merugikan negara Rp500.176.250. Menyampaikan keberatan (esepsi) dakwaan perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, kepadanya.
Agenda Eksepsi yang disampaikan melalui Asep Ruhiat selaku Penasehat hukum kedua terdakwa. JPU tidak cermat dalam memahami akar permasalahan yang dialami kliennya, Ariyadi (PPTK) dan terdakwa Edisman selaku bendahara pengeluaran dinas ESDM Kuansing.
" Apabila melihat kasus posisi dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi, maka sesungguhnya JPU tidak cermat dalam memahami akar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek /Workshop Bidang pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Kuansing anggaran tahun 2013, "kata Asep dihadapan hakim ketua majelis Isnurul S Arif SH.
Selan itu, Asep juga menilai JPU Kejari Kuansing tidak memperhatikan beberapa hal cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidiakan dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada dalam KUHAP, sehingga hak-hak tersangka terabaikan, dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan tergesa-gesa.
" Surat dakwaan tidak cermat, dan tidak jelas yang disampaikan oleh JPU. Terdakwa telah menjalankan perintah dengan cara beritikad baik dan seharusnya perbuatannya dibenarkan karena tidak bersifat melawan hukum," kata Asep.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Agus Kurniawan SH dan Novrika SH. Kasus ini bermula pada kegiatan workshop /bimtek dan kegiatan akselerasi ke Bangka Belitung. Dalam kasus ini, anggaran total dari negara Rp 450 juta, kemudian ditambahkan dengan mata anggaran lain Rp 120 juta, jadi ternyata dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan yang menimbulkan negara Rp 500 juta lebih.
Dimana kegiatan bimtek kemudian akselerasi ke bangka belitung, tema nya reklamasi, dari workshop bimtek anggarannya Rp100 juta, ternyata dipertanggung jawabakan tidak benar sebesar Rp80.450.000, lalu yang akselerasi Rp 350.000.000 ditambah dengan Rp 120 juta dari mata anggaran lain, junlahnya Rp 470.000.000. Lalu dari uang tersebut, yang digunakan hanya sebesar Rp 322 juta. Dan sisanya sebesar Rp146 juta digunakan tidak jelas, pertanggungjawabannya fiktif dan mark up.
Jadi yang digunakan Rp 322 juta. Dari yang Rp 322 juta ini, setelah di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang sah digunakan hanya Rp 33 juta digunakan untuk perjalanan tersebut, sebagai pengeluaran yang sah senbagai pengeluaran APBD hanya Rp33 juta.
Selisih dari pertanggungjawaban tidak benar Rp 80 juta ditambah dengan selisih kegiatan akselerasi ke babel Rp 146 juta, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan tapi dihubungkan dengan undang-undang, yang tidak sah Rp292 juta.
Kemudian Rp 80 juta ditambah Rp 146 juta ditambah Rp 292 juta, menjadi total kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Maka selisih uang negara yang pertanggung jawabkan tidak jelas sebesar Rp500 juta, tujuan kegiatannya pun tidak tercapai, dari jumlah yang berangkat 61 orang, namun perjalanan yang sah hanya 5 orang. Dari 61 orang yang berangkat ini, diduga yang berangkat itu tidak sesuai fungsi jabatan.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (I) juncto pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***(har)
Agenda Eksepsi yang disampaikan melalui Asep Ruhiat selaku Penasehat hukum kedua terdakwa. JPU tidak cermat dalam memahami akar permasalahan yang dialami kliennya, Ariyadi (PPTK) dan terdakwa Edisman selaku bendahara pengeluaran dinas ESDM Kuansing.
" Apabila melihat kasus posisi dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi, maka sesungguhnya JPU tidak cermat dalam memahami akar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek /Workshop Bidang pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Kuansing anggaran tahun 2013, "kata Asep dihadapan hakim ketua majelis Isnurul S Arif SH.
Selan itu, Asep juga menilai JPU Kejari Kuansing tidak memperhatikan beberapa hal cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidiakan dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada dalam KUHAP, sehingga hak-hak tersangka terabaikan, dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan tergesa-gesa.
" Surat dakwaan tidak cermat, dan tidak jelas yang disampaikan oleh JPU. Terdakwa telah menjalankan perintah dengan cara beritikad baik dan seharusnya perbuatannya dibenarkan karena tidak bersifat melawan hukum," kata Asep.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Agus Kurniawan SH dan Novrika SH. Kasus ini bermula pada kegiatan workshop /bimtek dan kegiatan akselerasi ke Bangka Belitung. Dalam kasus ini, anggaran total dari negara Rp 450 juta, kemudian ditambahkan dengan mata anggaran lain Rp 120 juta, jadi ternyata dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan yang menimbulkan negara Rp 500 juta lebih.
Dimana kegiatan bimtek kemudian akselerasi ke bangka belitung, tema nya reklamasi, dari workshop bimtek anggarannya Rp100 juta, ternyata dipertanggung jawabakan tidak benar sebesar Rp80.450.000, lalu yang akselerasi Rp 350.000.000 ditambah dengan Rp 120 juta dari mata anggaran lain, junlahnya Rp 470.000.000. Lalu dari uang tersebut, yang digunakan hanya sebesar Rp 322 juta. Dan sisanya sebesar Rp146 juta digunakan tidak jelas, pertanggungjawabannya fiktif dan mark up.
Jadi yang digunakan Rp 322 juta. Dari yang Rp 322 juta ini, setelah di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang sah digunakan hanya Rp 33 juta digunakan untuk perjalanan tersebut, sebagai pengeluaran yang sah senbagai pengeluaran APBD hanya Rp33 juta.
Selisih dari pertanggungjawaban tidak benar Rp 80 juta ditambah dengan selisih kegiatan akselerasi ke babel Rp 146 juta, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan tapi dihubungkan dengan undang-undang, yang tidak sah Rp292 juta.
Kemudian Rp 80 juta ditambah Rp 146 juta ditambah Rp 292 juta, menjadi total kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Maka selisih uang negara yang pertanggung jawabkan tidak jelas sebesar Rp500 juta, tujuan kegiatannya pun tidak tercapai, dari jumlah yang berangkat 61 orang, namun perjalanan yang sah hanya 5 orang. Dari 61 orang yang berangkat ini, diduga yang berangkat itu tidak sesuai fungsi jabatan.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (I) juncto pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

