• Home
  • Hukrim
  • Staf Setwan DPRD Kampar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Palsukan Cek Perjalanan Dinas,

Staf Setwan DPRD Kampar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Senin, 21 April 2014 15:36 WIB

PEKANBARU - Dwi Susilawati, seorang PNS Pemkab Kampar, yang bertugas sebagai juru bayar bagian Bendahara Sekretariat DPRD Kampar, terbukti menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemalsuan atau penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kampar.

Amat tuntutan yang dibacakan JPU Elan SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaruyang digelar Senin (21/4/17) itu, Dwi Susilawati terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terdakwa Dwi Susilawati yang terbukti secara bersalah melakukan perbuatan pemalsuan atau penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kampar. Dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang Elan SH dihadapan majelis hakim yang diketaui Masrizal SH.

Selain tuntutan hukuman, sambung Elan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta atau subsider 1 tahun," ujar Elan lagi

Usai pembacaan amar tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Dwi Susilawati didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Perbuatan terdakwa terjadi pada 19 Mei 2009 lalu, saat ia bertugas sebagai pembantu juru bayar keuangan di bagian Bendahara Sekretariat DPRD Kampar. 

Dimana terdakwa selaku juru bayar, telah memalsukan tanda tangan atau menerbitkan cek untuk biaya perjalanan dinas di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang atas nama saksi Nurul Huda senilai Rp250 juta.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar