Korupsi Mark Up BLK Siak,
Suntoro Disebut Perintahkan Tim 9 Teken BAP Ganti Rugi Lahan
Senin, 26 Mei 2014 17:08 WIB
PEKANBARU - Oni Weldi, mantan Staf Tata Pembangunan (Tapem) Setdakab Siak, menyebutkan telah mendengar percakapan Suntoro via telpon kepada semua panitia tim 9, agar menandatangani berita acara pencairan ganti rugi lahan.
Hal itu disampaikan Oni Weldi saat dihadirkan JPU Kejari Siak, sebagai saksi atas perkara korupsi mark up pengadaan lahan pembangunan gedung workshop/ Balai Latihan Kerja (BLK) Siak, dengan terdakwa Juarman, mantan Camat Mempura, Siak dan Suntoro, mantan Kabag Tapem Setdakab Siak, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (26/5/14)
Dikatakan Oni, saat itu ia masih menjadi staf Tapem Setdakab Siak. Percakapan itu dilakukan di hadapan PPTK Muhammad Mukti.
"Saat itu saya menghadap Pak Suntoro ke ruangannya dan mendengar ia menelpon semua panitia tim 9 agar menandatangani berita acara pencairan ganti rugi lahan yang akan saya bawa dengan Mukti. Dia menelpon Nuzirwan dan Roslina," ujar Oni Weldi di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH MH.
Kesaksian itu dibantah Suntoro. Menurutnya, ia tidak pernah berkoordinasi dengan anggota tim 9 dan tidak pernah ada perintah langsung kepada Oni Weldi dan Muhammad Mukti. Ia juga membantah menyuruh menandatangani beritaacara sebelum dibawa ke panitia tim 9.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan. Dan menetapkan kedua terdakwa -Juarman dan Suntoro- tetap dalam status tahanan kota.
Seperti diketahui, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2006 itu, berawal pada pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Juarman ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan tanah, dan Suntoro sebagai sekretaris I (bukan anggota).
Awalnya, Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Kemudian bersama Suntoro, ia melaporkan kepada Setdakab Siak yang dijabat masa itu oleh H Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas.
Dalam realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kwintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan.
Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000 dan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18. Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

