Hasil Audit BPKP,
Kontraktor Jembatan Siak IV Harus Kembalikan Rp500 Juta
Senin, 26 Mei 2014 16:36 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau tengah menyelesaikan audit terhadap pembangunan Jembatan Siak IV yang terletak di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dari hasil audit sementara, kontraktor pembangunan Jembatan Siak IV, PT Waskita Karya mesti mengembalikan anggaran sebesar Rp500 juta ke kas negara.
“Setelah diadakan audit oleh BPKP, kontraktor mesti mengembalikan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, itu audit setengah baru,” kata Aziz Zaenal, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada wartawan di lokasi Jembatan Siak IV, Senin (26/05/14).
Jika anggaran sebesar itu sudah dikembalikan kontraktor, Komisi C DPRD Riau mendesak pemerintah Provinsi Riau agar segera menenderkan kembali pembangunan Jembatan Siak IV itu.
“Jika anggaran sudah dikembalikan kontraktor, kita desak Pemrov Riau untuk segera melakukan tender untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV tersebut,” tegasnya.
Di samping itu sebutnya, progres pengerjaan Jembatan Siak IV ini sudah memasuki 70 persen dengan total anggaran yang sudah terpakai sebesar Rp370 miliar.
“Butuh Rp80 miliar lagi agar jembatan ini selesai pengerjaan pembangunannya,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

