Hasil Audit BPKP,
Kontraktor Jembatan Siak IV Harus Kembalikan Rp500 Juta
Senin, 26 Mei 2014 16:36 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau tengah menyelesaikan audit terhadap pembangunan Jembatan Siak IV yang terletak di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dari hasil audit sementara, kontraktor pembangunan Jembatan Siak IV, PT Waskita Karya mesti mengembalikan anggaran sebesar Rp500 juta ke kas negara.
“Setelah diadakan audit oleh BPKP, kontraktor mesti mengembalikan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, itu audit setengah baru,” kata Aziz Zaenal, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada wartawan di lokasi Jembatan Siak IV, Senin (26/05/14).
Jika anggaran sebesar itu sudah dikembalikan kontraktor, Komisi C DPRD Riau mendesak pemerintah Provinsi Riau agar segera menenderkan kembali pembangunan Jembatan Siak IV itu.
“Jika anggaran sudah dikembalikan kontraktor, kita desak Pemrov Riau untuk segera melakukan tender untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV tersebut,” tegasnya.
Di samping itu sebutnya, progres pengerjaan Jembatan Siak IV ini sudah memasuki 70 persen dengan total anggaran yang sudah terpakai sebesar Rp370 miliar.
“Butuh Rp80 miliar lagi agar jembatan ini selesai pengerjaan pembangunannya,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

