• Home
  • Sosial
  • Kontraktor Jembatan Siak IV Harus Kembalikan Rp500 Juta

Hasil Audit BPKP,

Kontraktor Jembatan Siak IV Harus Kembalikan Rp500 Juta

Senin, 26 Mei 2014 16:36 WIB

PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau tengah menyelesaikan audit terhadap pembangunan Jembatan Siak IV yang terletak di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Dari hasil audit sementara, kontraktor pembangunan Jembatan Siak IV, PT Waskita Karya mesti mengembalikan anggaran sebesar Rp500 juta ke kas negara. 

“Setelah diadakan audit oleh BPKP, kontraktor mesti mengembalikan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, itu audit setengah baru,” kata Aziz Zaenal, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada wartawan di lokasi Jembatan Siak IV, Senin (26/05/14). 

Jika anggaran sebesar itu sudah dikembalikan kontraktor, Komisi C DPRD Riau mendesak pemerintah Provinsi Riau agar segera menenderkan kembali pembangunan Jembatan Siak IV itu. 

“Jika anggaran sudah dikembalikan kontraktor, kita desak Pemrov Riau untuk segera melakukan tender untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV tersebut,” tegasnya. 

Di samping itu sebutnya, progres pengerjaan Jembatan Siak IV ini sudah memasuki 70 persen dengan total anggaran yang sudah terpakai sebesar Rp370 miliar. 

“Butuh Rp80 miliar lagi agar jembatan ini selesai pengerjaan pembangunannya,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar