• Home
  • Hukrim
  • Tak Terima Divonis 5,5 Tahun Bui, Mantan Kadishub Dumai Ajukan Banding

Tak Terima Divonis 5,5 Tahun Bui, Mantan Kadishub Dumai Ajukan Banding

Senin, 21 September 2015 19:26 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selam
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim mengajukan banding karena tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dinilai terlalu tinggi dijatuhkan hukuman kepada dirinya.

Sementara seorang rekannya, Acontina Saut Situmorang, mantan Bendahara Dishub Dumai, yang divonis lebih ringan dari Taufik. Menerima hasil putusan majelis tersebut. Kedua pejabat ini disidangkan dalam kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang dan Parkir.

Pengajuan banding tersebut, diserahkan terdakwa Taufik Ibrahim melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/9/15). 

"Hari ini, terdakwa Taufik Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Mujali Prayogo SH mengajukan banding kepada kita untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau," ujar Hasan Basri SH, selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru.

Dikatakan Hasan, pada sidang vonis pekan lalu, yang diketuai majelis hakim Amin Ismanto, menyatakan terdakwa Taufik Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), 

"Atas perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," kata Hasan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Acontina Saut Situmorang dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa dan rekannya Acontina terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. 

Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar