Terdata 164 Tempat Hiburan di Dumai Tidak Miliki Izin
Jumat, 23 September 2016 20:37 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai mulai gerah dengan menjamurnya tempat hiburan dan usaha yang tidak mengantongi izin.
Tercatat ada sekitar 164 tempat usaha yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Dumai. Sementara yang memiliki izin hanya sekitar 102 tempat usaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa saat menghadiri rapat pendataan tempat usaha bersama Satpol PP, Perizinan dan serta pihak kecamatan maupun kelurahan, Rabu (21/9) di kantor Wali Kota Dumai Jalan Perwira.
Tempat usaha tersebut seperti karaoke, gelanggang permainan, panti pijat, warnet, salon, hotel, bilyar, kafe dan lain-lain sebagainya.
Untuk menertibkan itu, Pemko Dumai akan membentuk tim untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin tersebut.
"Ini harus dikoordinasikan lagi. Untuk melakukan tindakan di lapangan sesuai dengan SOP yang ada. Segera membentuk tim. Kalau bisa besok (hari ini, red) langsung selesai, jadi langsung bisa bergerak," perintah Said Mustafa.
Ia mengatakan, kaji dulu, apakah penertiban nanti lintas sektoral atau internal pemko saja harus dilihat perlu tidak melibatkan kepolisian atau yang lainnya.
"Itu harus segera untuk ditindak lanjuti. Kalau memang tidak mau menaati tutup total saja. Jangan takut. Kalau ada yang back up langsung kami sikat," terangnya.
Sekko menyebutkan, pengusaha yang menjalankan usaha di Dumai, tentunya harus ada izin. Kalau tidak izin itu melanggar prosedur. "Ini yang perlu diawasi untuk itu lah gunanya ada pemerintah daerah," sebutnya.
Ke depannnya, pintanya, BPTPM harus lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin. Apapun itu bentuk usahanya. "Harus dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar pengawasannya lebih baik lagi," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Dumai Noviar Indra mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim untuk penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin.
"Memang diakui selama ini pihak Satpol PP tidak pernah mendapat tembusan dari pihak perizinan siapa saja yang mendapat izin," terangnya.
Ke depannya, kerja sama antar instansi sangat perlu ditingkatkan agar sejalan dengan program Pemerintah Kota Dumai. Serta mewujudkan visi Kota Dumai menjadi kota yang makmur dan madani.
"Kami sebagai penegak Perda tentunya tidak bisa begerak sendiri, harus ada kerja sama dengan terkait," tuturnya.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

