• Home
  • Hukrim
  • Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kuansing Terancam Dipecat

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kuansing Terancam Dipecat

Rabu, 15 Oktober 2014 09:06 WIB

TELUK KUANTAN - Satu orang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, terancam dipecat, terkait terlibat kasus Narkoba. Ancaman pemecatan terhadap ES setelah digelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Kapolres Kuansing, AKBP Bayu Aji Irawan SH SIK kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Kuansing Ipda Musabi, mengatakan bersangkutan sudah melalui sidang beberapa waktu lalu. Termasuk sidang disiplin.

"Sidang terhadap yang bersangkutan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, mulai sidang disiplin dan saat ini memasuki sidang KKEP, Kamis (9/10/2014) lalu," katanya.

Menurut Musabi, sidang KKEP  terhadap ES dipimpin Waka Polres Kuansing, Kompol Mariono SIk, Kompol Agus Setiawan SH MSi  dan Kompol Ismardi, SH, MH.

Menurut Musabi salah satu jenis pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polres tersebut sehingga menjalani sidang KKEP  karena terlibat kasus narkotika. "Kalau sudah disidang KKEP berarti oknum anggota tersebut terlibat kasus tidak pidana. Salah satunya kasus penggunaan sabu-sabu," ujar Musabi.

Menurutnya, putusan terberat sidang KKEP adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota tersebut. 

"Secara pribadi maupun kelembagaan, kami tentunya tidak ingin ada anggota yang dipecat. Namun, kalau sudah dinilai melakukan pelanggaran berat dan tak bisa ditoleransi, itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oknum anggota," jelasnya.

Berdasarkan sidang KKEP yang telah digelar, tambah Musabi, Brigadir ES terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 3 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polril secara tidak hormat.

Sementara itu Kapolres AKBP Bayuaji Irawan SIk dihubungi Selasa (14/10/2014) siang mengaku, Brigadier ES sudah selesai menjalani sidang KKEP. Ancaman terhadap yang bersangkutan berupa pemecatan. "Itu baru ancaman dan masih ada proses selanjutnya hingga berkeputusan tetap (pemecatan)," pungkas Kapolres.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar