KPK Periksa Edy Ahmad untuk Kasus Gubri Nontaktif
Rabu, 15 Oktober 2014 13:18 WIB
JAKARTA - Hari ini, KPK memeriksa Pimpinan Umum Harian Koran Riau, Edy Ahmad RM untuk bersanksi atas kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau untuk Gubri nonaktif Annas Maamun yang saat ini menjadi tersangka dan tahanan KPK di Rutan Guntur Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha, Edy Ahmad RM diperiksa sebagai saksi untuk Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau.
"Edi Ahmad RM hari ini diperiksa sebagai saksi untu tersangka AM," kata Praharsa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/14).
Sebagaimana diketahui Edi Ahmad RM merupakan salah satu yang dekat Gubri nonaktif Annas Maamun selama menjabat jadi Gubri hingga akhirnya Gubri menjadi tersangka oleh KPK.
Selain Edi Ahmad RM yang diperiksa penyidik KPK hari ini, ada juga Triyanto yang merupakan Ajudan Gubri nonaktif Annas Maamun yang dipanggil sebagai saksi untuk Annas Maamun.
Sementara itu ada juga Noor Charis Putra PNS (Kepala Seksi Jalan ) Dinas Bina Marga Riau yang bersaksi untuk Gulat Manurung yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama, yakni suap alih fungsi hutan di Riau.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

