Tersangka Perambah Cagar Mengaku Dipekerjakan Oknum TNI
Selasa, 11 Maret 2014 08:43 WIB
PEKANBARU - Tim Satgas Karhutla Riau menangkap dua tersangka perambah cagar biosfer. Tersangka berinisial Sy (18) dan SB (20). Keduanya warga Dumai dan mempunyai hubungan darah. Mereka mengaku bahwa oknum TNI berinisial D berpangkat Sersan Kepala (Serka) yang mempekerjakan mereka.
"Dari pengakuannya, tersangka mengaku diperintah oleh oknum TNI, yang tengah dicari petugas. Sebelumnya, satgas juga mengamankan beberapa pelaku perambah liar di Cagar Biosfer," kata Komandan Satgas Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, ke sejumlah wartawan, Senin (10/3/14).
Prihadi menambahkan, Serka D betugas di Kodim Kotamadya Dumai. Ia mengupah perambah liar untuk menebang kawasan Cagar Biosfer Rp50 ribu perhari. "Serka berinisial D bertugas di Dumai. Ia akan segera ditangkap," ungkap Brigjen Agus.
Menurutnya, Serka D bukanlah pemain baru. Serka D sudah pernah diamankan setahun lalu dalam kasus pembalakan liar. "Kasus perambahan hutan itu sudah diajukan ke Mahkamah Militer," kata Danrem 031/WB ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo menyebut sudah ada 16 orang tersangka yang diamankan karena terlibat perambahan liar cagar biosfer. "Kasusnya tengah dalam penyidikan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain," ungkapnya.
Tersangka pembalakan liar dikenakan melanggar Undang-Undang no.19 Tahun 2004 tentang Pembalakan Liar dengan ancaman penjara di atas lima tahun. ***(gem)
"Dari pengakuannya, tersangka mengaku diperintah oleh oknum TNI, yang tengah dicari petugas. Sebelumnya, satgas juga mengamankan beberapa pelaku perambah liar di Cagar Biosfer," kata Komandan Satgas Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, ke sejumlah wartawan, Senin (10/3/14).
Prihadi menambahkan, Serka D betugas di Kodim Kotamadya Dumai. Ia mengupah perambah liar untuk menebang kawasan Cagar Biosfer Rp50 ribu perhari. "Serka berinisial D bertugas di Dumai. Ia akan segera ditangkap," ungkap Brigjen Agus.
Menurutnya, Serka D bukanlah pemain baru. Serka D sudah pernah diamankan setahun lalu dalam kasus pembalakan liar. "Kasus perambahan hutan itu sudah diajukan ke Mahkamah Militer," kata Danrem 031/WB ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo menyebut sudah ada 16 orang tersangka yang diamankan karena terlibat perambahan liar cagar biosfer. "Kasusnya tengah dalam penyidikan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain," ungkapnya.
Tersangka pembalakan liar dikenakan melanggar Undang-Undang no.19 Tahun 2004 tentang Pembalakan Liar dengan ancaman penjara di atas lima tahun. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

