Tim Yustisi Razia Hiburan Malam dan Salon di Dumai
Senin, 08 Desember 2014 14:27 WIB
DUMAI : Tim Yustisi Pemerintah Kota Dumai, menggelar operasi penertiban usaha hiburan yang beroperasi hingga larut malam dan salon menyalahi izin. Semua itu dilakukan dalam rangka mentertipkan dan kepatuhan izin dan peraturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Noviar Indra Putra, kepada riauheadline.com mengatakan, Operasi ini dilakukan dengan menyisiri sejumlah usaha hiburan yang membuka kegiatan pada malam hari untuk melihat kepatuhan perizinan dan peraturan daerah.
"Dalam operasi yang kita lakukan kemarin, tim yustisi berhasil menjaring dua wanita tidak mengantongi kartu identitas penduduk dan beberapa kotak minuman mengandung alkohol di beberapan tempat hiburan dan salon," ungkap Noviar, Senin (8/12/14) diruang kerjanya.
Dikatakannya, selain itu petugas gabungan dari beberapa instansi penegak hukum ini juga mendapati banyak usaha salon membuka layanan karaoke dengan ruangan tambahan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah yaitu melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
"Salon yang kedapatan menambah usaha karaoke tanpa izin resmi diminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, karena pemerintah tidak akan melayani permohonan perizinan untuk usaha salon dan karaoke yang sudah diminta Walikota Dumai Khairul Anwar," katanya.
Noviar Indra, mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan dan salon yang tidak memiliki izin resmi atau sudah habis masa waktu supaya secepatnya mengurus perizinan atau memperpanjang pada instansi berwenang yaitu Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat.
"Sebab sesuai kebijakan, untuk pembuatan, pembukaan, pengurusan izin karaoke sudah tidak dikeluarkan lagi oleh pemerintah, namun bagi yang telah berizin masih dapat diperpanjang, dan tidak dibenarkan membuka di lokasi usaha salon," jelasnya.
Kemudian mengenai usaha Salon yang kedapatan memiliki izin sudah mati, kata dia, diberi toleransi untuk memperpanjang waktu selama tiga hari untuk mengurus dan memperpanjang atau usaha mereka akan ditutup oleh pemerintah.
"Operasi yustisi ini merupakan gelaran razia tahunan dalam rangka penegakan hukum peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2013, melibatkan Satpol PP, Sub Denpom, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata dan BPTPM Kota Dumai," jelasnya.
Sebelum mengakhiri, kata Noviar, pelaksanaan razia dilakukan di sejumlah kawasan perkotaan, diantaranya, di sepanjang Jalan Sultan Sarif Kasim hingga ke Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Dumai Timur. Dalam razia itu berjalan mulus tanpa ada hambatan sama sekali.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

