• Home
  • Hukrim
  • Usai Sidang, Tahanan Narkoba Kejari Pekanbaru Kabur di Pengadilan

Usai Sidang, Tahanan Narkoba Kejari Pekanbaru Kabur di Pengadilan

Jumat, 25 Juli 2014 02:55 WIB

PEKANBARU - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (34/7/14) siang, mendadak heboh, saat mendengar seorang jaksa meneriakkan bahwa tahanannya yang baru saja menjalani sidang, melarikan diri. 

Tak ayal, kejadian sekitar pukul 14.30 WIB itu, membuat suasana di PN Pekanbaru langsung riuh. Baik jaksa maupun polisi yang melakukan pengawalan dibuat kalang kabut. Bahkan, puluhan personel Kepolisian Polresta Pekanbaru dan pihak Kejaksaan yang mendapat informasi, langsung menyebar mencari terdakwa.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum, tahanan yang melarikan diri itu baru usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi. Tahanan tersebut diketahui bernama Bunari alias Ibun, tersangka narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan warga Jalan Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kampar.

"Pas tahanan (Bunari) dan temannya Ibnu Ilyas sedang menunggu di pintu sel bersama jaksanya, tiba-tiba Bunari beranjak perlahan lahan sedikit menjauh dari jaksa, pura pura hendak buka baju rompi tahanan. Tiba-tiba, dia lari menuju pintu samping, sembari membuang rompi tahanan dan lari arah tempat parkiran," ujar Rachmad, salah seorang pengunjung sidang.

Asmanidar, SH selaku pengacara terdakwa mengatakan, tidak begitu tahu persis kejadiannya. Sebab, usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa dibawa jaksa Ayu Susanti ke sel tahanan titipan.

"Saya tadi tidak lihat dia melarikan diri. Karena saya tidak bersama ia usai sidang. Menurut saksi mata, terdakwa di belakang jaksa. Tidak menggunakan borgol dan pengawalan tidak ketat. Begitu turun tangga, terdakwa melarikan diri membuka rompi tahanannya," ungkapnya.

Ditambahkan Asmanidar, dalam persidangan, terdakwa merasa tidak bersalah. Dalam dakwaannya, Bunari tidak mengakui membeli narkotika jenis sabu seharga 23 juta dari terdakwa Benny Ilyas. 

"Terdakwa sudah dua kali disidang. Dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kalau dia tidak ada membeli sabu seharga 23 juta," ucap Asmanidar. 

Dari pantauan riauterkini.com, terlihat hampir semua tahanan yang ikut sidang tidak diborgol. Bahkan, jaksa-jaksa sering terlihat terpisah dari terdakwanya. 

Jaksa Ayu Susanti ketika dikonfirmasi, belum mau memberikan komentarnya. Ia masih sibuk mencari tahanan yang kabur tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Bunari ditangkap pihak Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis 29 Maret 2014 lalu, di sebuah sebuah bengkel di Jalan Lubuk Sakat, Siak Hulu. Dari tangan terdakwa polisi menemukan barang bukti (BB) sabu sebanyak 2 paket seberat 5,06 gram, dengan seharga Rp6.500.000.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W. saat dikonfirmasi mengatakan, anggotanya beserta pihak Kejaksaan tengah mengajar terdakwa yang kabur itu. "Anggota langsung mencari keberadaannya. Kini, anggota sedang memburu," ungkap Kaapolresta.***(har/gem) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar