• Home
  • Hukrim
  • Walikota Dumai Prihatin Banyak Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

Walikota Dumai Prihatin Banyak Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

Rabu, 08 Januari 2014 10:15 WIB
DUMAI - Walikota Dumai Khairul Anwar mengaku prihatin dengan adanya penahanan dua pejabat Pemko Dumai, karena tersandung masalah hukum yaitu terlibat dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian pada negara. 

"Saya prihatin melihat kondisi seperti ini. Seharusnya, sebagai pejabat ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain abdi negera, pejabat adalah pelayannya masyarakat. Tindakan korupsi ini sangat memalukan," kata Walikota melalui Kabag Humas dan Infokom Setko Dumai, Muhammad Wazir kepada riauheadlinecom, Rabu (8/1/14) melalui telepon selulernya.

Walikota Dumai juga meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Dumai untuk bekerja sesuai ketentuan berlaku baik itu dalam penggunaan keuang negara. Dengan bekerja sesuai prosedur, maka pejabat Dumai terhindar dari namanya praktik atau tindak pindana korupsi.

"Saya minta kepada seluruh pejabat yang memiliki wewenang untuk bekerja sesuai aturan berlaku. Patuhi aturan dan pergunakaan keuangan negara sesuai keperuntukkannya. Jangan sampai, penahanan pejabat oleh pihak kejaksaan terus berlanjut lagi," pinta Khairul Anwar disampaikan Muhammad Wazir.

Menurut Walikota Dumai, korupsi adalah tindakan dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. 

"Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat korupsi secara mudahnya. Korupsi sendiri sangat tidak patut dilakukan oleh pejabat pemerintahan," ungkapnya.

Sebagai data tambahan, pada 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Dumai menahan Camat Bukit Kapur Wan Farizal Noer karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Kawasan Industri Pelintung (KIP) hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Kasusnya kini tengah dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Belum tuntas kasus Camat Bukit Kapur, Kejaksaan kembali menahan dua orang pejabat eks Dinas Sosial Dumai, Pazwir dan Basirun. Mereka berdua di duga terlibat tindak pidana korupsi pada  kegiatan fasilitas manajemen pelatihan pembuatan tenda bagi keluarga miskin dalam APBD tahun 2012 pada pagu anggaran Dinas Sosial yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp228 Juta. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II B Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar