Pertamina Tak Bayar Ganti Rugi Lahan
Warga Bukit Datuk Dumai Hidup Penuh Kesusahan
Minggu, 25 Januari 2015 15:37 WIB
DUMAI - Warga yang sedang menuntut keadilan agar proses ganti rugi masalah lahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dengan perusahaan PT Pertamina RU II Dumai, kini hidup dalam kondisi kesusahan.
Itu terlihat di dalam keluarga ahli waris Mbah Pangat, yang kondisinya tidak mampu membangun rumah layak huni mengingat lahannya sedang bersengketa dengan Pertamina dan proses ganti rugipun urung dibayarkan.
Oleh sebab itu, warga pemilik lahan di Bukit Datuk ini berharap Kejati Riau berpihak kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan melalui kuasa hukum pada tanggal 23 Desember 2014 lalu.
"Kami berharap Kejati Riau segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk yang sudah kami laporkan. Hal ini dimaksudkan agar kasus dugaan Tipikor dalam proses ganti rugi tanah Bukit Datuk menjadi jelas dan terang," pinta Budiman Sihite, Ahad (25/1/15).
Kuasa masyarakat yang juga mantan karyawan PT Pertamina RU II Dumai tersebut mengaku data yang diserahkan kepada Kejati Riau melalui kuasa hukum Advokad JS Simatupang sudah cukup lengkap.
"Seluruh data sudah saya serahkan kepada kuasa hukum kita, hanya saja belum ada tanda-tanda akan ditindaklanjuti. Untuk itu kami berharap Kejati Riau sesegera mungkin melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor proses ganti rugi lahan Bukit Datuk," kata Budiman Sihite.
Seperti diketahui, puluhan warga pemilik lahan termasuk ahli waris Mbak Pangad yang sudah mendiami lahan Bukit Datuk sejak tahun 1957 silam, mengaku mahwa lahan mereka sekitar 165 Ha lebih tak pernah diganti rugi.
Ketua Tim, kata Juparno, pernah memberikan panjar ganti rugi, tapi setelah realisasi pembayaran harga tanah dibuat klasifikasi C dengan harga Rp 1.750,- per meter, jelas tidak sesuai dengan letak tanah milik warga. Itu pula sebabnya warga tak mau menerima, dan hingga sekarang akhirnya terkatung-katung
"Sudah sebulan lebih sebulan laporan yang sudah masuk, tapi belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Kami berharap Kejati Riau berpihak kepada masyarakat yang sudah lama tertindas. Sekali lagi, kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti Kejati Riau," pinta puluhan warga pemilik lahan.
Ternyata lahan perumahan Bukit Datuk yang dinyatakan sudah diganti rugi rupanya masih menyimpan misteri dan bermasalah. Puluhan warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Dumai Selatan) itu mengaku belum menerima ganti rugi.
Mereka tak mau menerima ganti rugi, lantaran ketua kolompok Abdul Hadi hanya membayar lahan mereka dengan klasifikasi C seharga Rp 1.750,- per meter. Sedangkan lokasi yang sebenarnya adalah klasifikasi A seharga Rp 6.000,- per meter.
Hal tersebut dipertegas ahli waris mbah Pangad, Juparno. Dia mengaku lahan mereka terletak di lokasi dimana Rumah Sakit Pertamina berdiri sekarang dan lapangan golf Bukit Datuk.
Lahan tersebut masuk klasfikasi A namun mau dibayar dengan klasifikasi C, akhirnya ditolak puluhan masyarakat. "Ya mereka semua menolak dan tidak bersedia menerima ganti rugi dengan klasifikasi C sebesar Rp 1.750 per meter," tegas Budiman Sihite
Setelah warga menunjuk Budiman Sihite sebagai kuasa masyarakat, mantan security PT Pertamina RU II Dumai itu berupaya keras bagaimana agar kasus yang dialami masyarakat mendapat titik terang.
Terakhir, Budiman pun akhirnya menunjuk kuasa hukum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur untuk menangani kasus tersebut.
Bahkan kasus dugaan Tipikor itu sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/ 2014 tanggal 23/ XII/ 2014 yang diterima dengan bukti stempel Kejati Riau Pekanbaru.
"Saya sudah berulangkali ditanyai masyarakat tentang kasus ini, apakah diproses atau belum. Namun kuasa hukum JS Simatupang SH yang sudah saya kontak, dengan harapan kasus ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk Kejati Riau hendaknya segera menindaklanjuti kasus ini," harapnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pertamina Percepat Penyelesaian Pembangunan RDMP RU II Dumai
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan

