Polres Meranti Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor
Minggu, 25 Januari 2015 15:25 WIB
MERANTI - Bambang Supriyadi (20) warga Beran, Gang Tumu Selatpanjang terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Kepulauan Meranti, atas dugaan pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik Hari Pandi (25) warga Gelora Jalan Nangka.
Pencurian ini sudah direncanakan Bambang Supriyadi (BS) jauh hari. Dengan melakukan pengintaian berhari-hari akhirnya pada waktu yang tepat, ia pun mengatur strategi dan langsung menjalankan niat buruknya.
Hari Pandi saat ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum'at (23/1) kemarin mengungkapkan bahwa dirinya tidak menduga hal itu bisa terjadi. karena menurut keterangan Hari Pandi sudah menjadi kebiasaannya menempatkan sepeda motor miliknya di samping rumah.
"Saya sudah biasa meletak honda disamping rumah, biasanya tak pernah hilang, karena selain dikunci juga digembok. tapi pagi itu saya langsung terkejut melihat honda yang saya parkirkan di tempat biasa sudah tidak ada," sebut pria yang akrap dipanggil Apan itu.
Dijelaskan Apan bahwa ia baru mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang setelah pulang dari maraton. "Pulang dari Maraton dan mau pergi sarapan sekitar pukul 06.00 pagi baru saya nyadar bahwa honda saya tidak di tempat," aku Apan.
Selanjutnya, masih keterangan Apan. Diapun langsung membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti. "Atas kejadian itu pula saya langsung membuat laporan ke polisi," sebutnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Bambang Supriyadi yang merupakan tersangka pencurian tersebut mengakui terhadap pencurian yang dilakukannya.
"Setelah saya incar beberapa hari keberadaan honda dia (korban) langsung saya mengintai letak kunci honda itu. karena kuncinya tidak bisa diambil langsung dengan tangan, maka setelah salah satu kacanya saya buka baru saya gunakan batang ubi untuk mengambilnya," ungkapnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad SH.MSi melalui Kasat Reskrim AKP. Antoni Lumban Gaol SH.MH membenarkan kejadian tersebut. Ketika mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Tak lama kemudian kita langsung mendapat informasi bahwa ada sepeda motor korban yang dibongkar di salah satu bengkel, setelah kita selidiki ternyata benar sepeda motor itu milik korban yang hilang. Namun sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke hutan sekitar beberapa jam," sebut Antoni.
Meski demikian lanjut Antoni, tersangka keluar dari hutan di Sedulur, Banglas ujung dan bersembunyi di salah satu rumah kakak teman orang tua tersangka." Tersangka langsung kami tangkap pada Kamis (22/1/2015), lalu diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. "Ia dikenakan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor merk Jupiter MX dengan nomor polisi (nopol) BM 6274 EB milik tersangka, sepeda motor MX BM 6274 EB milik korban yang telah dibongkar. "Serta satu unit sepeda motor jenis Satria FU turut diamankan bersamaan dengan tersangka," jelasnya.
(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

