• Home
  • Hukrim
  • Yayasan Riau Madani Gugat Wabup Kuansing Soal Hutan Lindung

Yayasan Riau Madani Gugat Wabup Kuansing Soal Hutan Lindung

Sabtu, 30 Juli 2016 19:58 WIB
KUANSING - Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim digugat Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. 

Gugatan yang diajukan terhadap Halim terkait dugaan pembukaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.

Pengacara Halim, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan kliennya memiliki perkebunan di lokasi tersebut. Namun Asep yakin di situ bukan hutan lindung.

"Awalnya Halim membeli dari masyarakat dengan surat SKGR, kemudian dijadikan sertifikat atas nama keluarganya," ujar Asep, Jumat (29/7).

Asep mengatakan, jika lokasi kebun Halim merupakan hutan lindung, maka yang patut digugat orang yang sebelumnya membeli lahan di situ dan warga lain sekitar kebun milik Halim.

"Selain klien saya, banyak juga kebun masyarakat yang dibangun di lokasi tersebut. Dan saya rasa itu bukan hutan lindung," kata Asep.

Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Rengat terhadap H Halim, dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistiya SH, sudah memasuki agenda keterangan saksi, Kamis (28/7).

Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma mengungkapkan di pengadilan melalui berkas perkara, bahwa Halim diduga melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar