Zainal Abidin: Tidak Benar Suami Paslon Nomor 4 Ditangkap BNN
Selasa, 20 Oktober 2015 22:03 WIB
DUMAI - Ketua Koalisi Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai nomor urut 4, Abdul Kasim dan Nuraini, Zainal Abidin, SH menegaskan bahwa kabar berita tentang ditangkapnya Amin Latif, suami dari paslon kepala daerah oleh petugas BNN Pusat, dalam skandal terbongkarnya narkoba jenis sabu di Kota Medan, baru-baru ini tidaklah benar.
Dipastikan Zainal Abidin, keberadaan Amin Latif, yang merupakan pengusaha sukses dan sumai dari Cawawako Dumai Nuraini, saat ini dalam kondisi sehat dan masih setia menemani sang istri untuk bersosialisasi mendekatkan diri kepada calon pemilihnya menjelang puncak Pilkada Kota Dumai yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang.
"Pak Amin Latif yang merupakan sumai Nuraini, saat ini masih ada di Kota Dumai. Dan tidak benar kalau beliau ditangkap BNN, karena terlibat narkoba yang terbongkar di Kota Medan, beberapa hari belakangan ini. Pak Amin Latif ada di Dumai dan menemani istrinya bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat," katanya, Selasa (20/10/15).
Ditegaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Dumai, bahwa Amin Latif bersumpah bawasannya tidak pernah menjalankan bisnis haram tersebut sebagaimana santer yang dihembuskan oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab. Apalagi menyakut masalah narkoba yang notabene adalah musuh besar semua pihak dan negara Indonesia.
"Saya pastikan kembali, setelah isu ini menyeruak ke publik, langsung yang bersangkutan pak Amin Latif langsung saya panggil dan bersumpah mengatakan tidak pernah menjalankan bisnis seperti itu. Jadi saya harapkan kepada pihak penegak hukum untuk memberikan keterangan secara gamblang menyakut masalah ini. Sebab sekarang tahun politik," harapnya.
Zainal Abidin, juga menghimbau kepada seluruh Tim Aksi Nurani yang sudah solid untuk tidak pecah dengan adanya isu sesat ini. Diharapkan, seluruh Tim Aksi Nurani yang tersebar diseluruh wilayah hingga pelosok daerah di Kota Dumai untuk tetap sabar dan tawaqal dalam menghadapi gecatan isu murahan ini yang dihebuskan oknum tidak bertanggungjawab.
"Saya harapkan kepada seluruh Tim Aksi Nurani jangan terpancing dengan adanya isu-isu seperti ini. Kalau isu sesat ini kita sikapi, maka apa yang sudah kita laksanakan selama ini untuk memenangkan pasangan Abdul Kasim dan Nuraini, bakal sia-sia. Jadi, seluruh Tim Aksi Nurani diharapkan tetap membangun komunikasi dengan masyarakat secara santun," imbaunya.
Ditambahkannya, dia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum baik itu BNN, Polres Dumai dan Bea Cukai yang sudah berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional tersebut. Sebab, narkoba adalah musuh besar semua pihak dan patut untuk memerangi secara bersama menginggat barang haram ini mampun menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.
"Kita juga memberikan apresiasi terbongkarnya sindikat narkoba jaringan internasional oleh aparat BNN. Kami harapkan dengan adanya kabar terbaru bahwa yang tertangkap sesuai keterangan resmi BNN adalah pria berinisial L, yang merupakan warga Dumai, bisa meluruskan kabar yang menyudutkan pak Amin Latif," tegasnya.
Data tambahan, sesuai keterangan resmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, petugas BNN akhirnya meringkus JS (27), tersangka kurir, dan L (35), tersangka yang mengendalikan penyelundupan sabu. JS, lelaki tinggal di Medan itu ditangkap di kawasan Yos Sudarso Km 11,5, Kecamatan Medan Deli, Sumut dan L, kelahiran Jakarta, ditangkap di rumahnya di Dumai, Riau.
Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 270,227 kilogram. Sabu dari Tiongkok itu hendak diedarkan ke Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya. Pengamatan itu kemudian dikembangkan bersama tim Bea dan Cukai serta Polri.
Petugas menggeledah gudang itu dan menemukan sabu seberat 270,227 kg. "Sabu tersebut dimasukkan dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air. Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Budi Waseso.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

