BPJS Kesehatan Dumai Jaring Peserta Kalangan Pekerja Perusahaan Nakal
Rabu, 16 Maret 2016 16:39 WIB
DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai, mengintensifkan upaya menjaring kepersertaan baru di kalangan pekerja dengan menyasar ke sejumlah perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran dan perlindungan kesehatan.
Pelaksana Harian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Suyatni di Dumai, Rabu, menyebutkan, sejauh ini masih ada perusahaan belum mendaftarkan pekerja karena terindikasi tidak menyampaikan data benar soal jumlah dan gaji karyawan.
"Perusahaan yang tidak menyampaikan data benar soal kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan ditelusuri dan jika ketahuan maka pengusaha akan diproses lebih lanjut sesuai aturan," katanya.
Dijelaskan, guna melancarkan rencana ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintahan, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja serta melibatkan kejaksaan untuk penagihan iuran.
Keterlibatan jaksa sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama dua belah pihak agar pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ini berjalan tertib dan lancar.
Disamping itu agar pelibatan aparat penegak hukum ini dapat
meningkatkan kepatuhan peserta, terutama perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan data valid dan tidak mendaftarkan pekerja.
"Kejaksaan akan membantu kita dalam menangani peserta atau perusahaan yang kedapatan membandel untuk penagihan iuran dan meningkatkan kepatuhan," jelasnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Dumai saat ini telah memiliki jumlah kepersertaan mencapai 967.583 peserta di lima wilayah kerja, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.
BPJS Kesehatan Dumai juga akan menyurati perusahaan dan menyampaikan informasi penyesuaian tarif iuran untuk kelompok peserta pekerja penerima upah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016.
Penyesuaian tarif ini meliputi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan penduduk yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp23 ribu, kemudian PNS, TNI Polri, pejabat negara, DPRD dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
Selanjutnya, iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan kelas III naik Rp30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I naik jadi Rp80 ribu per bulan per orang.
(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Kaum Hawa Serbu Klinik Tunas Muda Medika Periksa Kanker Serviks
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Dumai Gelar Kegiatan Deteksi Dini Kanker Serviks
-
Kesehatan
70 Persen Pasien RSUD Dumai Manfaatkan BPJS Kesehatan
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Pekanbaru Pastikan Peserta Mudik Tetap Dapat Pelayanan Kesehatan
-
Kesehatan
Simak Informasi Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Dumai Permudah Pengurusan JKN-KIS Melalui Telepon

