Salinan Kasasi Annas Maamun Tak Kujung Diserahkan ke Kemendagri
Rabu, 16 Maret 2016 15:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah melakukan sejumlah cara agar Mahkamah Agung (MA) menyerahkan salinan putusan kasasi Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Ironisnya, hingga saat ini MA tak kunjung merespon permintaan tersebut, sebagai syarat untuk memberhentikan Annas Maamun dari jabatan Gubernur Riau.
Hal ini diungkapkan Kapuspen Kemendagri Dodi Riadmadji kepada wartawan, Rabu (16/3/16) saat ditanya terkait proses pemberhentian Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang hingga saat ini tidak jelas.
"Hingga saat ini kita belum mendapat salinan putusan kasasi dari MA, sebagai syarat pemberhentian Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun," kata Dodi.
Dia juga menyebutkan, pihak Kemendagri sudah berusaha dengan berbagai cara agar salinan putusan kasasi tersebut diberikan. Tapi sayangnya, hingga saat ini MA tak kunjung memberikannya.
"Kita sudah minta secara tertulis, dan kemudian mengutus Biro Hukum ke MA. Namun MA belum juga memberikan," akunya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan surat resmi putusan tertulis Mahkamah Agung (MA) sangat penting untuk memberhentikan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari jabatan Gubernur Riau. Sebab putusan tersebut sebagai dasar hukum, ditolaknya kasasi yang diajukan Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Sedang diurus Biro Hukum Kemendagri, karena surat resmi MA Penting sebagai dasar keputusan kita untuk memberhentikan Annas Maamun," katanya.
Mahkamah Agung (MA) sendiri memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan setelah kasasinya ditolak.
Majelis hakim perkara tersebut adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b dan 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terpidana Annas Maamun masih berstatus sebagai Gubernur Riau, meskipun sudah nonaktif sehingga Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau yang sehari-hari menjalankan pemerintahan di Riau dengan kewenangan yang terbatas.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

