BPOM Pekanbaru Kembali Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Kuat Ilegal
Kamis, 05 Mei 2016 12:49 WIB
PEKANBARU - Ribuan kosmetik dan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar dan sebagian besarnya adalah obat kuat dan vitalitas pria di atas ranjang disita Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
Ribuan obat ini dipasarkan secara online di tiga daerah di Bumi Lancang Kuning. Pantauan di Kantor BPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, obat ini terdiri dari berbagai merek. Mulai dari Urat Madu, Landaq dan Tawon Liar.
Dari bungkusnya, obat itu menawarkan 4 kali ketahanan pria di atas ranjang. "Obat dan kosmetik tanpa izin edar ini disita dari Kabupaten Bengkalis, Kampar dan Kota Pekanbaru," kata Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting, kemarin.
Indra menyebutkan, ada 16.991 produk kosmetik dan obat-obatan yang disita pihaknya. Dari jumlah itu ada 599 item atau merek dengan nilai ekonomis mencapai Rp937 juta.
Rata-rata obat dan kosmetik diedarkan melalui online, dimana penjualnya menggunakan media online. Kemudian calon pembeli melakukan transaksi dan dikirimi obat pesanan. Ada juga penjualan yang dilakukan secara langsung, di mana pembelinya langsung mendatangi klinik kecantikan.
Menurut Indra, masyarakat tertarik membeli obat ini karena harganya murah. Namun, murahnya harga tak sebanding dengan manfaat karena berdasarkan hasil uji laboratorium efek sampingnya sangat berbahaya.
"Efeknya bisa merusak kulit karena mengandung merkuri. Dan obat-obatan yang digunakan bisa merusak ginjal," jelasnya.
Untuk itu, BPOM menghimbau masyarakat berhenti membeli produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual secara bebas melalui media sosial, terlebih lagi yang dipasarkan dengan harga miring.
Menurut Indra, masyarakat bisa dengan mudah membedakan apakah produk yang mereka beli itu resmi atau ilegal. Produk yang ilegal umumnya tidak memiliki nomor registrasi serta alamat perusahaan yang membuat tertera dengan jelas.
"Jika masyarakat menemukan produk yang tidak memiliki registrasi dan diduga ilegal, silahkan laporkan ke kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memberantas produk yang membahayakan masyarakat," jelasnya
Dia menyebutkan, obat dan kosmetik ini disita jajarannya dari 11 lokasi di tiga kabupaten tersebut. Semuanya diamankan di klinik kecantikan.
Produk sitaan tersebut diduga berasal dari luar provinsi dan bahkan dari luar negeri. Pihaknya masih menelusuri penyedia barang dan berjanji melakukan teguran.
Selain itu, BPOM juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah masuknya produk-produk tersebut ke Provinsi Riau, mengingat wilayah tersebut menjadi sasaran mudah bagi penyelundup.
"Mayoritas produk-produk ilegal itu hasil penelusuran petugas dari media sosial. Setelah ditelusuri, berhasil diungkap pemilik serta distributornya. Dari sini kita lakukan pengembangan dan penyitaan," jelasnya.
Hanya saja dalam kasus ini, BPOM tidak menyebut siapa tersangka dalam kasus ini. Indra hanya menyebut 11 pemilik dan distributor diserahkan ke kepolisian.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan
-
Kesehatan
Dinas Kesehatan Riau Siagakan Tim Medis 24 Jam Selama Lebaran
-
Ekbis
Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Duaa Taksi Uber
-
Sosial
Gubri Minta Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Perbaiki Layanan Publik

