PSBB Kota Pekanbaru Beda Dengan DKI Jakarta? Ini Alasannya
Riauonline.co.id Kamis, 16 April 2020 22:57 WIB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru berbeda dengan DKI Jakarta.
Langkah Pekanbaru untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI lebih cepat ketimbang Jakarta yang terlambat mengubah status penanganan Pandemi Covid-19.
"DKI Jakarta langsung ambil dosis tinggi, karena mereka terlambat. Kita lebih cepat di sini, kita cepat mengubah status siaga darurat jadi tanggap darurat. Kita juga lebih awal mencegah sesuai dengan PP nomor 21," kata Firdaus, Kamis, 16 April 2020.
Dijelaskan Firdaus, dalam 14 hari mendatang sistem pengawasan ketat akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, sementara siang harinya semua pergerakan masyarakat akan diawasi sesuai dengan protokoler kesehatan.
Firdaus menyampaikan, jika dalam 15 hari hingga akhir April tren penyebaran tetap naik, maka Pemko bersama dengan Pemprov akan memberlakukan pengawasan ketat 1x 24 jam selama 15 hari berikutnya.
Untuk itu, Firdaus berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "InsyaAllah dengan sama-sama bekerja dan bekerjasama virus ini bisa dilawan."
Adapun, masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas pada pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB ini hanya mereka yang bergerak di bidang pelayanan seperti PLN dan mereka yang memiliki kepentingan seperti membeli obat dan makanan.
Alasan PSBB Diberlakukan, Firdaus: Pekanbaru Itu Kota Terbuka
Walikota Pekanbaru, Firdaus mengungkapkan alasan cepat memutuskan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru, ujar Firdaus, menyampaikan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan pada tanggal 10 April, karena penyebaran virus Corona di Pekanbaru sudah menunjukkan angka yang tinggi.
"Kalau dilihat dari jumlah terpapar, kita memang kecil. Tapi dalam persentase kita cukup besar jika di hitung jumlah penduduk Pekanbaru yang hanya 1,1 juta. Sementara DKI Jakarta 11 juta," katanya, Kamis, 16 April 2020.
Pemko, lanjutnya, sudah melakukan pencegahan di awal melalui surat imbauan dan surat edaran. Namun, hasilnya belum maksimal sehingga Pemko memilih untuk mengajukan permohonan PSBB.
Ditambah lagi, dengan Pekanbaru yang secara pemetaan merupakan kota yang terbuka dan menjadi akses masuk bagi pendatang dari luar.
Kemudian, penyebaran virus ini juga sudah mencapai generasi ketiga dimana penyebaran sudah terjadi antara sesama warga Pekanbaru. Tidak lagi dari pendatang yang membawa virus ini.
"Orang yang positif berasal dari luar kota ini kita sebut generasi pertama. Kemudian dia menularkan ke warga Pekanbaru yang tidak ada riwayat ke luar kota, ini generasi kedua. Kemudian generasi kedua ini menularkan lagi ke warga yang tidak pernah berkontak dengan orang luar. Inilah yang disebut generasi ketiga," jelasnya.
Barulah, pada tanggal 12 April, Menteri Kesehatan menyetujui permintaan Pemko Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna pembahasan lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pemko Butuh Geospasial untuk Susun Rencana RTRW Pekanbaru
-
Sosial
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Pekanbaru Harus Bebas Covid-19
-
Kesehatan
Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19
-
Sosial
Pemberian BLT Covid-19 di Pekanbaru Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
-
Ekbis
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Penerapan Prokes di STC dan MP
-
Kesehatan
Badai Cytokine Penyebab Deddy Corbuzier Pamit dari Medsos