Wako Dumai Teken MoU WKDS Bersama Sekjen Kemenkes RI
Selasa, 28 Februari 2017 19:55 WIB
JAKARTA - Walikota Dumai Zulkifli AS menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, yang disaksikan Menteri Kesehatan Nila Djuwita di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/2/17) kemarin.
Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita mengatakan, bahwa penetapan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017.
"Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia," katanya.
Menurutnya, pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan.
"Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI," jelasnya.
Kemudian perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
"Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," jelas Kemenkes RI ini dalam pidatonya.
Sedangkan pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
"Setelah itu Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi," jelasnya.
Sedangkan Walikota Dumai Zulkifli AS menyampaikan bahwa Kota Dumai termasuk satu dari lima kota yang pilih Kementrian Kesehatan, untuk menandatangani MoU Wajib Kerja Dokter spesialis, diantaranya Kabupaten Pasuruan, kabupaten Nunukan, Kabupaten Muko Muko, kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Dumai.
"Dengan dipercayakannya Dumai menjadi salah satu kota yang dipilih dalam terobosan baru kementerian Kesehatan ini akan berdampak lebih baik kepada pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat Kota Dumai dan umumnya masyarakat sekitar kota Dumai sehingga memenuhi standar kesehatan yang maksimal," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Paisal menambahkan bahwa rumah sakit milik Pemko Dumai ditunjuk Kemenkes RI sebagai Rumah sakit Rujukan Regional. "Dengan program wajib spesialis ini kebutuhan dokter spesialis RSUD Dumai menjadi lengkap sehingga pelayanan kesehatan pun menjadi lebih baik," tambahnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Kepatuhan Rumah Sakit Mengisi SIRS Memantau Kebutuhan Oksigen
-
Kesehatan
Riau Kembali Terima 3.680 Vial Vaksin Sinovac dari Kemenkes
-
Kesehatan
Gubernur Riau Surati Menkes Minta Tambahan Vaksin Covid-19
-
Kesehatan
RSUD Dumai Mendesak Butuh Laboratorium Biosafety Cabinet ke Pusat
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017

