- Home
- Lingkungan
- 11 Januari, Pemkab Inhil Minta BPLP Tuntaskan Ganti Rugi Kebun Kelapa
11 Januari, Pemkab Inhil Minta BPLP Tuntaskan Ganti Rugi Kebun Kelapa
Senin, 06 Januari 2014 12:21 WIB
TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) terkait ganti rugi kebun kelapa masyarakat yang rusak karena aktivitas perusahaan tersebut. Perusahaan harus membuat keputusan sebelum tanggal 11 Januari 2014.
Kerusakan kebun kelapa petani terjadi di tiga kecamatan di Inhil Selatan. Selama ini, penyelesaian ganti rugi kebun kelapa dinilai bertele-tele tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan.
"Deadlinenya, sebelum tanggal 11 Januari sudah ada keputusan dari perusahan (mengenai ganti rugi). Kami ingin masalah ini segera tuntas," ujar Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan saat memimpin rapat membahas permasalahan kerusakan kebun kelapa masyarakat di Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang bersama manajemen PT BPLP serta instansi terkait lainnya, akhir pekan lalu.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, Wakil Kepala Polres Inhil, Kompol Devy Firmansyah, Kabag Ops Polres Inhil, AKP Kurnia S, Asisten I, II dan III Setdakab Inhil, Kadisbun, Kepala BLH, Kaban Kesbangpol, Sirajuddin, camat dan kepala desa yang kebun warganya rusak.
Wardan menjelaskan, masalah itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan jumlah riil kerusakan kebun kelapa petani di lapangan. Penegecekan melibatkan perwakilan perusahaan, petani dan unsur pemerintah.
Sebelumnya, perwakilan manajemen PT BPLP, Wisnu O Suharto, menyampaikan, perusahaan hanya mau membantu petani sebesar Rp200 juta dari keseluruhan kerusakan kebun di tiga kecamatan. Mereka tetap mengelak, kerusakan kebun kelapa petani ini dari akibat kegiatan replanting.
Atas masalah itu, Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo menyatakan, tidak tidak ada gunanya mengungkit sumber masalah. 'Kita tidak bisa seperti ini terus, tiga hari tiga malam pun tidak akan selesai dan tidak akan didapati sulusinya. Di lapangan hama kumbang ini dari pelapukan replanting,' tegas Rosman.
Dijelaskan Rosman, Keputusan Bupati No 229 tahun 2012 tentang Ganti Rugi Tanaman Tumbuh untuk Kelapa Dalam, maksimal Rp249 ribu per batang usia 7 tahun ke atas.
"Perusahaan di Inhil harus berpedoman pada aturan ini. Perusahaan tentu ingin berusaha dengan tenang dan masyarakat juga berusaha dengan tenang. Untuk itu, hindari hal yang bisa membuat anarkis," papar Rosman.***(mar/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

