- Home
- Lingkungan
- Angkutan CPO Masuk Kota, Dishub Dumai Diminta Tegas
Angkutan CPO Masuk Kota, Dishub Dumai Diminta Tegas
Kamis, 21 November 2013 13:12 WIB
DUMAI - Masalah angkuta Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan industrik yang ada di Kota Dumai, kini posisinya masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, angkutan berat tersebut kini posisinya masih kerap masuk wilayah jalan perkotaan. Padahal, sesuai aturan berlaku tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Jalan perkotaan yang masih di lalui angkutan CPO itu di, Tega Legel Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Selatan. Sedangkan daya dukung jalan hanya mampu menahan beban muatan sumbu terberat (MST) 8 Ton. Lebar jalan itu pun juga berkisar 7-8 meter, dan di sekeliling jalan merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
Demikian disampaikan Abdul Razak, "Angkutan CPO yang melindasi jalan itu bermuatan hingga 40 Ton. Tentunya kondisi jalan ini tidak mampu menahan beban berat dari angkutan CPO tersebut. Saya minta Dinas Perhubungan Kota Dumai, bisa serius dan menindak tegas kepada angkutan CPO itu," harapnya didamping sejumlah warga lainnya, Kamis (21/11/13).
Menindaklanjuti komentar masyarakat yang merasa geram dan kejadian ini sendiri sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim mengatakan sudah melakukan pemasangan portal di titik rawan pelanggaran angkutan bertonase tinggi. Salah satu titik itu di kawasan industri Lubuk Gaung, Pelabuhan Barang (Pelindo) dan kawasan Industri Pelintung.
"Ketiga kawasan itu tidak terkoneksi dengan baik oleh suatu jalan penghubung, sehingga pengemudi angkutan barang mengambil jalan pintas dengan melewati jalan Tegalega. Jadi hal tersebut sudah sangat keterlaluan. Sehingga kami akan membangun portal, alat pembatas ketinggian di dua titik perlintasan angkutan bertonase. Kedua titik tersebut adalah di jalan Bukit Datuk Raya dan jalan Kelakap tujuh atau Ratu Sima," katanya.
Adapun portal yang akan dibangun Desember mendatang berketinggian 3 meter dari permukaan tanah. Sedangkan lebarnya menyesuaikan dengan lebar jalan. Hal itu didasari UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Perda Kota Dumai nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan terminal dan retribusi terminal.
Sedangkan beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Taufik Ibrahim juga menyangkut bertumbuhnya kembali kegiatan pergudangan di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan. "Saat ini berkembang kembali kegiatan pergudangan di pemukiman penduduk seperti di Bumi Ayu dan jalan Tegalega. Aktivitas pergudangan tersebut sangat mengganggu kelancaran, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

