• Home
  • Politik
  • Komisi II DPRD Meranti Tuding PT NSP Langgar Aturan

Kangkangi Hak-hak Masyarakat

Komisi II DPRD Meranti Tuding PT NSP Langgar Aturan

Kamis, 21 November 2013 13:34 WIB

SELATPANJANG - Kebijakan Mangemen PT NSP yang main garap lahan milik masyarakat dengan alasan berada di wilayah konsesi HTI, membuat berang komisi II DPRD Kepulauan Mernati. Meski mengantongi izin pengelolaan HTI Sagu, hal ini tidak berarti PT NSP seenaknya menggarap lahan milik masyarakat yang secara syah  memiliki kekuatan hukum.
 
Untuk itu, PT NSP diminta untuk segera menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan kebun sagu milik sejumah warga dengan tetap menghormati dan mengahrgai hak-hak kepemilikan yang dimiliki  masyarakat. Pernyatan tegas ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD  Kabupaten Kepulauan Meranti Basiran Sarjono, Rabu (20/11) kemarin.

Sarjono menyikapi hasil hearing antara komisi II DPRD Meranti dengan perwakilan PT NSP dan sejumlah pemilik kebun sagu yang terseret konflik tapal batas dengan PT NSP. Sebagai perusahaan besar, sangat tidak rasional melakukan penggarapan areal perkebunan milik masyarakat tanpa koordinasi. 

"Apapun alasannya, sikap main garap PT NSP ini jelas-jelas sudah melenggar aturan yang melekat dalam SK Menhut terkait pengelolaan lahan konsesi HTI. Kami nilai PT NSP sudah mengangkangi hak-hak masyarakat, kita minta segera menyelesaikan persoalan ini dengan para pemilik kebun sagu, sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat," tegas Basiran Sarjono.

Sekretaris Komisi II DPRD Meranti HM Adil, juga mengatakan sikap arogansi perusahana tidak hanya terkait  persoalan penyerobotan kebun sagu milik msyarakat yang sercara jelas berada di luar konsesi HTI. Pembangunan kanal dan jalan koridor yang di bangun perusahana juga patut dipertanyakan. Pasalnya, untuk membangun kanal dan jalan koridor, melintasi kebun milik masyrkat harus ada izin dulu dari pemilik kebun. 

"Yang terjadi sekarang inikan sudah dilanggar. Membangun jalan koridor dan kanal lewat kebun milk warga tanpa izin. Bahkan, saat kita pertanyakan izin amdalnya juga tidak ada jawaban dari pihak mangemen. Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan, tidak hanya mengangkangi hak-hak masyarakat, tapi juga undang-undang," tegas Adil.

Tolak Ganti Rugi

Sementara Sumadi (42 th) salah seorang pemilik kebun sagu mengaku sangat menyesalkan sikap main garap pihak perusahana. Sebagai pemilik kebun yang sah, pihaknya tidak akan mau dengan tawaran ganti rugi dari pihak perusahaan. 

Persoalanya, bukan hanya soal nilai ganti ruginya, tapi ini menyangkut masalah tanggungjawab moral terhadap keluarga. Apalagi pihak perusahaan tanpa pernah berkoordinasi dan minta izin membangun jalan koridor da kanal. 

Ditempat terpisah Head Coperatif Affair and legal PT NSP Eris Ariaman mengatakan, pada dasarnya pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesasikan semua persoalan konflik lahan dengan masyrakat. 

Untuk itu, pihak perusahaan siap membayarkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sebagai komitmennya, pihak perusahana siap untuk melanjutkan mediasi dengan pemilk kebun sagu untuk mencari penyelesaian yang lebih baik dan bermartabat. 

"Kita siap untuk kembali duduk semeja dengan para pemilik kebun dan pemda untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik dan bermartabat. Bagaimanapun juga, pihak perusahaan tetap ingin investasi yang dilakukan ini memberikan dampak positif bagi semua pihak. Dan kita siap unuk  membayarkan ganti rugi sesuai dengan tawaran kesepakatan yang telah di capai," pungkas Eris. (fan/hkc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar