BLH Kabupaten Bengkalis Siapkan Ranperda PPLHD

Senin, 21 Maret 2016 17:53 WIB
BENGKALIS - Sejalan dengan kebutuhan daerah dalam tata kelola dan pengawasan lingkungan hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Untuk merealisasikan Ranperda tersebut, pada Senin (21/03/2016) bertempat diruang rapat kantor BLH Bengkalis dilakukan pembahasan serta kajian Ranperda bersangkutan dengan melibatkan tim tekhnis dari sejumlah kepala SKPD dilingkup Pemkab Bengkalis.

Diantara SKPD yang hadir adalah Bappeda, Dinas Tata Kota Tata Rung dan Pemukiman (DTKTRP), Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala BLH Arman AA tersebut memaparkan pokok pikiran terkait disiapkannya Ranperda PPLHD tersebut. Sejumlah pimpinan SKPD juga mempertanyakan singkronisasi Ranperda tersebut dengan kebutuhan daerah termasuk kesamaan Ranperda dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Seperti disampaikan Kepala Dinas TKTRP Emri Juliharnis PHd bahwa Ranperda yang masih dalam pembahasan bersama tersebut tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada. Ia mengharapkan perlu dilakukan kajian menyeluruh serta koordinasi dengan lintas SKPD, karena tatakelola dan pengawasan lingkungan hidup menyangkut banyak aspek.

Sedangkan Sekretaris Bappeda Bengkalis Imam Hakim menyorot soal nama serta kesamaannya dengan UU nomor 32/2009. Ranperda yang sedang digodok di BLH itu tujuan dan sasarannya harus jelas, termasuk adanya kajian akademis secara matang dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk kalangan akademisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BLH melalui staf yang ikut merancang Ranperda PPLHD Wiwi Hardayati menjelaskan bahwa Ranperda PPLHD dengan UU nomor 32/2009 konten-nya berbeda. Ranperda PPLHD yang diusulkan BLH jelas lebih spesifik kajian dan ruang lingkupnya, menyangkut Kabupaten Bengkalis, sedangkan Undang-Undang berlaku secara nasional atau global.

"Ranperda PPLHD ini sudah didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta BLH Provinsi Riau. Misalnya dalam Ranperda PPLHD akan dimuat mengenai CSR lingkungan hidup, soal tatakelola mangrove, masalah kabut asap serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut maupun soal abrasi yang tidak termuat secara spesifik di UU nomor 32 tersebut,"terang Wiwi Hardayati.

Sekretaris BLH Agusrizal juga menambahkan bahwa Ranperda PPLHD bukan copy paste. Dimana nantinya dalam perjalanannya akan melibatkan tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, serta pembuatan Ranperda sudah melalui kajian akademis. 

"Ada banyak persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis yang akan diurai dalam Ranperda PPLHD yang tidak dimuat secara spesifik di UU nomor 32/2009,"sambung Agusrizal.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar