• Home
  • Lingkungan
  • Dasar Hukum Perambahan Hutan Desa Pungkat oleh PT SAL Dipertanyakan

Dasar Hukum Perambahan Hutan Desa Pungkat oleh PT SAL Dipertanyakan

Kamis, 17 April 2014 15:52 WIB
Alat berat PT SAL saat beroperasi di kawasan hutan Desa Pungkat beberapa hari lalu.
PUNGKAT - Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung dengan tegas menolak perambahan hutan desa oleh perusahaan sawit PT Setia Agro Lestari (PT SAL). Alasannya, pembukaan hutan desa ini berpotensi merusak sumber penghidupan warga. 

Penolakan ini disuarakan serempak warga saat pertemuan dengan unsur Upika Gaung, perangkat desa Pungkat, pihak perusahaan dan masyarakat setempat, Rabu (16/4/14) di Kantor Desa Pungkat. 

"Kami mempertanyakan dasar hukum PT Setia Agro Lestari menebang hutan desa, maka kegiatan ini dengan tegas kami tolak," ungkap Zaky Hasan Al-Indragiri, tokoh pemuda Desa Pungkat kepada wartawan, Kamis (17/4/14). 

Padahal, setahu mereka selama ini pihak perusahaan sawit ini membuka lahan di Desa Belantaraya, tetangga Desa Pungkat. Tapi, anehnya justru beberapa waktu lalu sebanyak empat unit alat beratnya beroperasi menebangi hutan Desa Pungkat, apalagi tanpa kejelasan perizinan yang dimiliki bagi menggarap hutan desa ini. 

"Warga sempat menghentikan operasional alat berat milik PT SAL agar tidak melanjutkan kerjanya menebang hutan desa, saat ini alat berat mereka sudah ditarik dari lokasi," sebutnya. 

Adapun Dasar penolakan warga, selama ini sebagian besar warga Pungkat berprofesi sebagai pembuat kapal kayu dan memanfaatkan hasil hutan desa, khususnya bagi pembuatan bagian kapal seperti tajuk dan gading. Kalau habis tebang, tentu saja mengancam mata pencaharian warga dari pertukangan tradisional ini.

"Selain itu, hutan desa ini merupakan benteng alam perkebunan kelapa warga, karena setelah ada penebangan beberapa waktu lalu, banyak kawanan beruk yang merusak pohon kelapa warga," tegasnya. 

Maka, warga tetap akan mempertahankan hutan desa dari upaya perambahan bagi membuka perkebunan kelapa sawit. Upaya warga ini juga bagi mendukung kelestarian kawasan hutan. 

Kepala Desa Pungkat, Imran ketika coba dikonfirmasi riauterkinicom terkait permasalahan ini, berkali-kali dihubungi via telepon genggamnya tidak mengangkat. SMS konfirmasinyang dikirimkan juga tidak dibalasnya.***(mar)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar