- Home
- Lingkungan
- Dishub Dumai Gelar Uji Emesi Kendaraan Secara Berkala
Jaga Kualitas Udara
Dishub Dumai Gelar Uji Emesi Kendaraan Secara Berkala
Rabu, 07 Januari 2015 17:59 WIB
DUMAI : Untuk menjaga kualitas udara di Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan uji Emisi kendaraan secara berkala. Uji emisi tersebut dilakukan bersamaan dengan program yang sedang digencar dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Uji emisi yang dilakukan oleh petugas Dishub kali ini memasuki tahap sosialisasi yang mengacu pada Perda No.6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan melibatkan Kepolisian Satlantas," kata Kepala Dinas Perhububungan, Bambang Sumantri, Rabu (7/1/15).
Kata Bambang, ini bukan sekedar program ceremonial belaka saja, namun akan berkelanjutan secara terus menerus, dan dilakukan dengan cara 'step by step'. Sementara yang menjadi sasaran utama saat ini adalah kendaraan bermotor.
Upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk perhatian Pemko terhadap kondisi polusi udara di Kota Dumai yang dianggap sudah sangat mengancam kesehatan masyarakat, menimbang tingkat pengguna kendaraan yang semakin tinggi.
"Tingkat polusi saat ini sudah sangat memprihatinkan, pasalnya jumlah penggunaan kendaraan bermotor setiap tahunnya semakin meningkat, mulai dari roda dua hingga roda empat," katanya kepada puluhan awak media.
Menurutnya, hal tersebut dampaknya sangat luar biasa mengancam, bayangkan karbon monoksida yang dikeluarkan kendaraan tersebut dapat merusak lapisan ozon dibumi ini, lalu itulah yang dihirup manusia setiap harinya, meskipun dampak tersebut tidak dapat langsung dirasakan oleh tubuh.
Mengantisipasi agar pencemaran polusi udara tidak semakin mengancam kesehatan masyarakat Kota Dumai, Dishub akan mesiasatinya dengan melakukan tahap awal yaitu mensosialisasikan dan memperkenalkan Perda yanag telah ada ditengah masyarakat.
"Kita akan jemput bola agar seluruh kendaraan dapat melewati uji emisi, sedangkan untuk titik lokasinya akan dilakukan secara berpindah-pindah (nomaden), dan dicanangkan untuk rutin dilakukan setiap satu bulan sekali," paparnya.
Apabila dalam uji emisi kendaraan tersebut dinyatakan lulus, maka diberi dan ditempelkan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah menjalani uji emisi dan dinyatakan lulus uji.
Kedepannya, agar program ini berkesinambungan, rencanya Dishub akan menjalin kerjasama dengan pihak Samsat, entah itu dalam kepengurusan surat menyurat kendaraan yang harus melampirkan/menunjukkan bahwa kendaraan miliknya telah melewati dan dinyatakan lulus uji emisi.
"Tetapi ini masih rencana, sebab formatnya masih dalam penyusunan. Lagi pula kita masih tahap sosialisasi. Dan untuk diketahui, setiap kendaraan yang diuji emisi tidak dikenakan biaya alias gratis," tutupnya.
Sesuai pantauan Pesisir Pos, dari sekian kendaraan yang diuji emisi, ada beberapa yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Dan bagi mereka yang kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji, diberikan saran oleh pihak Dishub segera memperbaiki mesin atau kondisi fisik kendaraannya, karena pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus emisi belum diberlakukan.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

