- Home
- Lingkungan
- Gapensi Bengkalis Nilai Perencanaan Proyek MY tak Matang
Ganti Rugi Dianggarkan Tahun 2014,
Gapensi Bengkalis Nilai Perencanaan Proyek MY tak Matang
Rabu, 08 Januari 2014 15:34 WIB
BENGKALIS - Proyek multiyears (MY) pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis, perencanaannya dinilai tidak matang. Hal itu dibuktikan baru dianggarkannya anggaran untuk ganti rugi rumah, kedai serta pagar milik masyarakat pada tahun anggaran 2014 ini sebesar Rp 10 miliar.
"Bagaimana mungkin proyek MY yang proses pelelangannya mulai dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2012 lalu, penganggaran ganti rugi untuk masyarakat yang terkena proyek tersebut baru akan diusulkan pada APBD tahun 2014. Kita baca pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis hari ini (kemarin,red) disejumlah media massa soal akan adanya ganti rugi,” tanya Sunaryo, Wakil ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Bengkalis, Rabu (8/1/14).
Ia menyebut, hal itu menunjukan tidak matangnya perencanaan awal yang dilakukan, seperti feasibility study (FS) ataupun detail engineering design (DED). Mustahil, proyek MY jalan lingkar Pulau Bengkalis yang menelan anggaran mencapai Rp 300 miliar, tahapan ganti rugi baru menyusul akan dibayarkan.
Kemudian tukas Sunaryo, proyek MY itu sendiri sudah menyelesaikan tahap pelelangan, telah terbitnya surat perintah mulai kerja (SPMK) dan kontrak kerja antara Dinas PU dengan perusahaan pelaksana. Lantas, tiba-tiba ada masalah ganti rugi yang belum dituntaskan, ini menunjukan lemahnya kinerja SKPD bersangkutan serta perencanaan awal yang dibuat terkesan asal-asalan.
"Proyek sekelas MY, begitu memasuki proses pelelangan semua masalah peizinan, pembebasan lahan, ganti rugi sudah harus selesai. Ini cukup aneh, ganti rugi belum dibayar, proyek sudah mau dikerjakan,”ujar Sunaryo sembari menyebut Dinas PU tidak fokus mengurusi proyek MY tersebut.
Pendapat lain dilontarkan pengamat pembangunan Bengkalis, Syafril Naldi NK, bahwa proyek MY tidak bisa dilelangkan sebelum semua proses ganti rugi tuntas dibayarkan. Hal itu jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penganggaran serta tatacara pengerjaan proyek tahun jamak.
"Sekarang ini rekanan pelaksana proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pasti terkendala memulai pekerjaannya, karena ada rumah serta lahan masyarakat yang belum diganti rugi. Disinilah kita melihat Pemkab Bengkalis tidak taat aturan dalam melaksanakan kegiatan, khususnya dalam merencanakan sebuah mega proyek,”ulas Syafril Naldi.
Ditambahnya lagi, anggaran ganti rugi Rp 10 miliar yang akan dialokasikan di APBD tahun 2014, tentu pembayarannya baru akan terealisasi pertengahan tahun. Selanjutnya, kapan rekanan akan memulai pekerjaannya, karena waktu pelaksanaan proyek MY harus berakhir seiring habisnya masa jabatan kepala daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir kepada wartawan, Senin (6/1) mengatakan bahwa ganti rugi rumah, kedai semi permanen, pagar maupun halaman rumah warga yang terkena proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dialokasikan pada APBD tahun 2014 ini dengan nilai Rp 10 miliar.***(win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

